Laporan keuangan berisi catatan informasi suatu usaha selama periode akuntansi yang menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Di Indonesia sendiri suatu usaha diwajibkan melakukan pencatatan akuntansi sesuai standar yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Setiap usaha diwajibkan membuat laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan kas. Adanya SAK ETAP diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyajikan laporan keuangan
Di Desa Wisata Padusan sendiri kegiatan perekonomiannya berfokus pada bidang pariwisata, seperti penginapan, wisata air panas, rafting, campground, perkebunan, pertanian, peternakan, dan olahan makanan untuk oleh-oleh. Melihat banyaknya penduduk yang menjadi wirausahawan, pemberian pelatihan terkait laporan keuangan berbasis aplikasi PSAK ETAP bagi UMKM Desa Wisata Padusan dirasa sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan permasalahan yang telah dipaparkan di atas.
Pelaksanaan Pendampingan Laporan Keuangan berlangsung pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 di Aula Kantor Balai Desa Padusan. Peserta pelatihan yang terdiri dari warga-warga Desa Padusan menyambut kegiatan pendampingan dengan penuh semangat dan antusias yang sangat terlihat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H