Mohon tunggu...
KKN DESA PLANDI
KKN DESA PLANDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok KKN UM 2021

Berisi tentang kegiatan serta program kerja yang kami laksanakan selama melakukan pengabdian masyarakat KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyuluhan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Tingkat Sekolah Dasar Di Desa Plandi

20 Juli 2021   23:30 Diperbarui: 20 Juli 2021   23:43 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 15 Juli 2021. Pendidikan menjadi salah satu alat dalam meningkatkan kualitas diri suatu individu dalam menghadapi perkembangan zaman. Oleh sebab itu pemerintah harus berupaya dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjamin pemerataannya tanpa terkecuali, termasuk kepada warga yang memiliki kebutuhan khusus. Untuk mewujudkan pendidikan untuk semua warga tanpa terkecuali. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu diantaranya diatur melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara khusus dalam undang undang tersebut dinyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus dan penyelenggaraannya dilakukan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan

Dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga Indonesia. Baik siswa yang memiliki kebutuhan khusus dengan siswa regular lainnya mampu mengenyam bangku pendidikan yang sama tanpa terkecuali, diharapkan dengan adanya peraturan ini anak berkebutuhan khusus tidak merasa berbeda dan didiskriminasi dalam hal pelayanan kebutuhan pendidikan, mereka juga mampu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya bersama dengan teman-teman tanpa memikirkan kondisi khusus yang dimilikinya.

Namun pada penerapan peraturan tersebut memiliki banyak sekali permasalahan yang hampir sama di setiap satuan pendidikan. Pertama, kurangnya pemahaman guru mengenai karakteristik anak berkebutuhan khusus. Kedua, kurangnya penataran/pelatihan yang diterima guru umum tentang pendidikan inklusi. Ketiga, kurangnya tenaga ahli didalam suatu satuan pendidikan yang mampu membantu proses belajar anak berkebutuhan khusus. Serta masih banyak permasalahan lainnya yang menyebakan pelaksanaan pembelajaran disekolah inklusif tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Pemaparan Materi Penyuluhan
Pemaparan Materi Penyuluhan

Atas dasar berbagai hal tersebut, mahasiswa yang mengikuti program KKN (Kuliah Kerja Nyata) di desa Plandi menginisiasikan sebuah Penyuluhan Penyelenggaran Pendidikan Inklusi untuk para Tenaga Kependidikan Tingkat Sekolah dasar di desa plandi. Acara penyuluhan diawali dengan sambutan dari Koordinator desa, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu penyampaian materi penyuluhan oleh Bapak Rizqi Fajar Pradipta S.Pd M.Pd, beliau merupakan alah satu dosen Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang yang dihadiri oleh 4 Sekolah Dasar di Desa Plandi diantaranya : SDN 1 Plandi, SDN 2 Plandi, MI 1 Plandi dan MI 2 Plandi.

Sesi Tanya Jawab
Sesi Tanya Jawab
Penyuluhan berlangsung selama 90 menit dengan estimasi waktu pemaparan materi yang meliputi (1) Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus, (2) Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus, (3) Kebijakan Pendidikan Inklusi di Indonesia, (4) Pelaksanaan Pendidikan Inklusi. . Selayang Pandang pelaksanaan program ini, berjalan sangat lancar dimana dibuktikan oleh antusiasme dari seluruh sekolah dasar di desa plandi yang tinggi, serta diskusi interaktif yang terlaksana dengan optimal. Diharapkan kedepannya ilmu yang disampaikan oleh pemateri dapat digunakan sebagai bahan acuan pelaksanaan pendidikan inklusi di desa plandi untuk menciptakan pemerataan pendidikan oleh setiap warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun