Mohon tunggu...
KKNT UNESA NGANJUK 54
KKNT UNESA NGANJUK 54 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa KKN Tematik Unesa Tahun 2023 yang ditugaskan di Kampung Adat Desa Bajulan Kabupaten Nganjuk

Selanjutnya

Tutup

Trip

Beginilah Caranya! Jika Ingin Mengunjungi Kampung Adat Desa Bajulan di Kabupaten Nganjuk

20 Juni 2023   21:06 Diperbarui: 20 Juni 2023   21:14 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54

Desa Bajulan adalah sebuah desa di wilayah pegunungan tepatnya lereng gunung Wilis di ujung selatan wilayah kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Waktu tempuh menuju Desa Bajulan berkisar antara 20-30 menit dari pusat Kota Nganjuk. Dusun Curik, salah satu dusun di Desa Bajulan yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Hindu. Keberadaan Pura Kerta Bhuwana Giri Wilis menjadi salah satu bukti keberagaman dan toleransi antar umat beragama selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54
Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54

Dusun Curik, Desa Bajulan ditetapkan sebagai Kampung Adat sejak 22 Desember 2022 oleh Budi Ari Setiadi (Wakil Menteri Desa) dengan harapan dapat menjadi “Little Bali” di Kabupaten Nganjuk

Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54
Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54

Jika anda tertarik untuk mengunjungi kampung adat desa bajulan, anda dapat mengonfirmasi dan menanyakannya terlebih dahulu melalui instagram @desaadatbajulan serta bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku.


Pura Kerta Bhuwana Giri Wilis memiliki tata tertib yang harus dipatuhi oleh pengunjung, yaitu:

  • Berpakaian rapih dan sopan
  • Selalu menaati peraturan yang berlaku
  • Selalu menjaga kebersihan lingkungan

Kemudian, jika anda merupakan pengunjung umat hindu yang ingin melakukan persembahyangan pada Mandala Utama, terdapat beberapa tata tertib yang harus diperhatikan.

Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54
Dok. KKN-T UNESA Nganjuk 54

Tidak diperkenankan memasuki area Mandala Utama bagi:

  • Umat yang tidak bersembahyang dan tidak bertugas di pura
  • Umat yang sedang cuntaka (kematian, melahirkan, datang bulan, dll)
  • Anak berumur kurang dari 42 hari atau anak yang belum diupacarai dengan upacara 42 hari
  • Umat yang tidak sehat mental yang dapat mengganggu ketertiban
  • Umat yang berpakaian tidak sopan, berperilaku tidak sesuai norma (bercumbu, berkelahi, dll)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun