Ngawi, 13 Januari 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas PGRI Madiun Kelompok 05 menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di kantor Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, di Balai Desa Kedungputri.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta, yang terdiri dari , remaja putra dan putri, dan perangkat desa. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Rice Dwi Puspitsari A.Md.Keb.
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.
Dalam materinya, Ibu Rice menyampaikan tentang bagaimana hukum pernikahan dini menurut negara dan agama islam, apa sja faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya perikahan dini,serta dampak apa saja pernikahan dini bagi generasi penerus bangsa.
Disamping itu ibu Rice juga menyampaikan bahwa pernikahan dini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat perhatian serius. Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan fisik dan mental pasangan pengantin, maupun bagi keluarga dan masyarakat.Â
Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pernikahan dini.
Mahasiswa KKN-T UNIPMA Kelompok 05 berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan mendorong mereka untuk mencegahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H