Mohon tunggu...
Anggi Tania
Anggi Tania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis, hanya saja kadang kurang menemukan inspirasi. dan sekarang saya sedang sibuk mengerjakan TA.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Kebijakan Pemerintah Mahasiswa KKN Tim II Undip Turut Serta Mensosialisasikan UU TPKS di Kelurahan Kalibanteng Kulon

12 Agustus 2022   00:34 Diperbarui: 12 Agustus 2022   00:39 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalibanteng Kulon, Semarang Barat (30/07) -- Kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya, tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang (WHO, 2017). 

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang tidak pernah padam, bahkan dapat dikatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual dikarenakan setiap tahun kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan dengan jenis yang bervariasi.

Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR (12/4) menjadi kabar sukacita bagi seluruh rakyat Indonesia, terkhususnya kaum perempuan dan anak. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa diharapkan implementasi dari UU TPKS ini akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Melihat hal tersebut, Mahasiswa Undip yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat melakukan edukasi dalam bentuk sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar masyarakat di Kelurahan Kalibanteng Kulon mengetahui bahwa dengan hadirnya undang-undang ini dapat menjadi payung hukum terhadap kasus kekerasan seksual. 

Acara ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 dan  dihadiri oleh para remaja yang merupakan perwakilan dari RW 01-06 dan karang taruna Kelurahan Kalibanteng Kulon, yang merupakan target dari sosialialisasi ini agar mereka tidak perlu takut lagi untuk melapor jika ada kekerasan seksual yang terjadi.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Kegiatan ini dilakukan dengan pemberian materi melalui power point dan penyerahan standing banner mengenai poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS antara lain yaitu substansi UU TPKS, kemudian macam-macam tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS antara lain; pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, kemudian ancaman hukuman, serta hak-hak korban yang diatur mulai dari hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan. 

Acara sosialisai tersebut berjalan dengan sangat interaktif, para peserta yang hadir sangat antusias dan tertarik dengan pembahasan yang dibawakan. KKN Tim II Undip 2021/2022 berharap dengan adanya sosialisasi mengenai UU TPKS ini dapat meningkatkan keberanian para peserta untuk memerangi kasus kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun