Mohon tunggu...
KKNT 99 UPNVJATIM
KKNT 99 UPNVJATIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELOMPOK 99 KKN TEMATIK UPN VETERAN JAWA TIMUR

KELURAHAN PULOSARI, KECAMATAN BARENG, JOMBANG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pemasaran bagi UMKM Sangat Penting

14 Juni 2022   11:24 Diperbarui: 14 Juni 2022   11:35 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendopo Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu (11/06/2022). Dokpri.

Jombang-Bareng, Seluruh mahasiswa KKN-T dari UPN Veteran Jawa Timur mengadakan seminar optimalisasi pemasaran bagi umkm di Kecamatan Bareng pada hari Sabtu (11/06/2022). Kegiatan ini di mulai pada pukul 09.00 WIB. Target dari seminar ini adalah dengan mengundang seluruh pemilik umkm di Kecamatan Bareng. Kegiatan ini dilakukan di pendopo kecamatan Bareng dengan mengundang dua narasumber yaitu dari Industri Kecil Menengah (IKM) Jombang dan Seksi Kefarmasian, Alkes dan Pembekalan Kesehatan RT Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. 

Dalam seminar ini membahas mengenai pengetahuan branding bisnis, pemasaran bisnis, design produk, market pasar, dan pangan industri rumah tangga (PIRT). Pentingnya fungsi branding di dalam UMKM yaitu untuk menanamkan citra positif di benak konsumen karena produk UMKM merupakan poin penting agar produk tersebut selalu diingat oleh masyarakat atau konsumen dalam jangka waktu panjang.

Produk yang bagus tanpa Branding packaging yang baik serta strategi pemasaran akan sia – sia. Branding packaging juga dapat menjadi media promosi kepada konsumen, branding yang memiliki ciri khas tersendiri akan menjadi brain minded kepada konstumer. Yang tidak kalah penting adalah PIRT yang merupakan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu pada pangan hasil produksi UMKM yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin dari PIRT para pelaku usaha UMKM harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.

3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.

Terdapat beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT, Yaitu :

1. Susu, beserta hasil olahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun