Mohon tunggu...
KKNT 99 UPNVJATIM
KKNT 99 UPNVJATIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - KELOMPOK 99 KKN TEMATIK UPN VETERAN JAWA TIMUR

KELURAHAN PULOSARI, KECAMATAN BARENG, JOMBANG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Legalitas untuk UMKM Desa Pulosari

13 Juni 2022   10:53 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:34 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki Nomor Induk Beusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Jombang, 1 Juni 2022 mahasiswa kelompok 99 KKN-T UPN Veteran Jawa Timur membantu para UMKM di Desa Pulosari untuk melakukan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Terdapat 10 UMKM yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Proses pembuatan NIB dapat dilakukan melalui laman www.oss.go.id. Para pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.oss.go.id. Untuk melakukan pendaftaran para pelaku usaha memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan. Setelah mendaftar memalui laman OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Diharapkan dengan adanya pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada pendiri UMKM yang ada di Desa Pulosari dapat membantu selangkah lebih maju untuk membantu para pendiri usaha agar dapat memasarkan produknya lebih luas sehingga dapat dikenal oleh masyarakat di luar Desa Pulosari.

Penulis : Elsa Shantyka Putri Azzahra (19081010151)

Editor    : Elsa Shantyka Putri Azzahra (19081010151)

DPL : Kusuma Wardhani Mas'udah, S.Si., M.Si

PIC : Eka Restu Justitian, S.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun