Semakin berkembangnya sebuah usaha akan menimbulkan berbagai bentuk persaingan. Agar UMKM mampu bersaing dan mencapai perkembangan ekonomi yang berkualitas, maka lingkungan usaha harus berada dalam kondisi yang kondusif. Dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, maka pemerintah mempunyai kebijakan terbaru yaitu setiap UMKM wajib memiliki perizinan yang lengkap dan legal.Â
Legalitas sangat diperlukan agar UMKM dapat terdata dengan benar dan mempunyai hak perlindungan hukum serta mendapatkan berbagai manfaat yaitu, akses pembiayaan yang terbuka (lembaga keuangan bank dan non-bank), mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah daerah atau lembaga lainnya, memudahkan dalam mengembangkan usaha, dan membantu memudahkan pemasaran produk baik domestik maupun ekspor.
Namun disamping pentingnya legalitas usaha, tidak seimbang dengan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusannya yang dinilai sangat rumit dan membutuhkan waktu panjang. Hal ini mengakibatkan masih banyak pelaku UMKM belum mendapatkan surat legalitas usaha, tak terkecuali masyarakat Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Pada bulan Mei 2022 KKN-T MBKM Kelompok 35 dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur mengadakan pendampingan dalam pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM Kelurahan Romokalisari sebagai bentuk upaya pembentukan legalitas berusaha untuk mewujudkan perekonomian yang berkualitas dan mampu bersaing dalam perkembangan usaha.
Pada pendampingan pengurusan NIB ini telah diikuti oleh lebih dari 60 pelaku UMKM yang ada di Kelurahan Romokalisari. Dalam proses pelaksanaannya, pengurusan diadakan dalam tiga tahapan dengan lokasi berbeda, mengingat Kelurahan Romokalisari sendiri terbagi menjadi tiga RW yaitu RW 1 di Romokalisari, RW 2 di Rusunawa Romokalisari dan RW 3 di DK. Gendong Romokalisari.
"Dengan adanya pendampingan dari kakak-kakak KKN ini saya sangat berterima kasih karena telah membantu warga saya dalam memperoleh NIB, dan untuk warga semua saya harap untuk bisa kooperatif dalam pemrosesan perizinan usaha ini dengan memberikan data yang valid dan informasi yang sesuai fakta usaha bapak ibu, agar semua bisa berjalan dengan lancar dan kakak-kakak KKN dari UPN bisa membantu bapak dan ibu sekalian secara maksimal." Kata Pak Anggoro selaku Kepala Kelurahan Romokalisari.
Pengurusan NIB dilaksanakan secara langsung bersama pelaku UMKM. Pembuatan NIB ini di proses secara online melalui sistem resmi bernama sistem Online Single Submission (OSS) yang didukung payung hukum PP No. 24/2018.Â
Syarat pembuatan NIB ini terdiri dari data kependudukan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor kartu BPJS, Nomor NPWP, Nomor ponsel yang dapat dihubungi, dan Email untuk didata dan dimasukkan dalam sistem OSS. Yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di samping informasi KBLI 2 digit yang terdapat dalam AHU. Secara prinsip, setelah mendapatkan NIB dan izin usaha melalui sistem OSS, pemilik usaha harus mampu memenuhi komitmen terlebih dulu untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang berguna dalam menjalankan usaha.