NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Para pemilik usaha / UMKM diharapkan segera mengurus NIB agar para pelaku usaha bisa mengajukan izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing, dapat memeproleh legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis melalui perizinan dan birokrasi. Karena NIB merupakan suatu kewajiban untuk UMKM dari kami dan pihak kelurahan sepakat dengan diadakannya posko untuk mengurus NIB yang akan kita buka selama kurang lebih 2 Minggu. Kami akan membantu para UMKM-UMKM untuk mengurus NIB mulai dari awal sampai selesai. Pembuatan NIB di kelurahan ini dilakukan secara gratis tidak dipungut biaya apapun.
Posko NIB buka setiap hari kerja pada pukul 08.00-12.00. Selama 1 minggu sudah ada kurang lebih 15 UMKM yang datang untuk membuat NIB. Dari beberapa orang yang datang ternyata banyak dari warga yang masih belum tau apa itu NIB dan untuk apa itu NIB. Kami dari anggota KKNT MBKM UPNVJT menjelaskan secara singkat agar mudah dipahami
Adapun syarat -- syarat yang harus dilengkapi sebelum mendaftar NIB perseorangan antara lain yaitu :
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat segera melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Pelaku usaha hanya perlu mengikuti arahan dari website tersebut dan mengisi seluruh data dan dokumen yang diperlukan.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H