Ngampungan, (Senin, 25/04/2022) - Nomor Izin Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 pasal 1 ayat 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Selain sebagai identitas dan untuk legalitas usaha, pembuatan NIB bagi UMKM juga sangat bermanfaat. Salah satunya sebagai syarat bagi UMKM untuk ikut serta dalam program-program yang diadakan pemerintah.
Selain itu, usaha mikro yang telah mengantongi NIB nantinya akan diprioritaskan pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana pengembangan. Regulasi yang dipermudah oleh pemerintah bagi UMKM yang memiliki NIB membuka jalan bagi usaha tersebut untuk berkembang dan melakukan ekspansi.
Pembuatan NIB disambut antusiasme oleh para pelaku UMKM di Desa Ngampungan, Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ds. Ngampungan, Kec. Bareng, Kab. Jombang. Mereka tergabung dalam kelompok KKN Tematik MBKM UPNVJT Kelompok 100.
Mahasiswa membantu pelaku UMKM dalam mendaftarkan usahanya, mulai dari pembuatan akun OSS, menginput data diri dan jenis usaha, serta proses lainnya hingga terbitnya NIB pelaku usaha mikro tersebut.
Penyerahan izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh KKNT MBKM Kelompok 100. Output-nya berupa sertifikat NIB dalam bentuk soft file maupun printout
Nama Penulis  : Dynda Tri Widyastuti
DPL Â Â Â Â Â Â Â Â : Ibu Kusuma Wardhani Mas'udah.S.Si., M.Si.
PIC Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Eka Restu Justitian S.Kom
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI