Mohon tunggu...
KKN UNESA SURABAYA 22
KKN UNESA SURABAYA 22 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN UNESA SURABAYA 22

Nama Anggota 1. Elfa Selviana/P. Kimia/19030194055

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN-T Unesa Surabaya 22 Bantu Kembangkan UMKM dengan Metode 4P

10 Juni 2022   19:37 Diperbarui: 10 Juni 2022   20:07 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) MBKM  adalah salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk penerapan ilmu yang diperoleh dan hasil penelitian IPTEKS untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat (Divisi KKN MBKM Unesa, 2022).  

Program ini memberikan kebebasan kepada mahasiswa kuliah 1 semester di luar prodi dan 2 semester di luar kampus menjadi momentum yang sangat strategis bagi mahasiswa dalam menghadapi era industry 4.0 dan civil society 5.0. 

Dalam mengimplementasikan  kebijakan tersebut, Universitas Negeri Surabaya sebagai institusi pendidikan tinggi mendukung kebijakan Menteri dengan menerjunkan mahasiswa KKN tematik ke berbagai wilayah di tanah air. 

Presiden, dalam pidatonya menyampaikan bahwa dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 perlu adanya pemberdayaan kelompok pemuda yang produktif untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Kegiatan KKN-T oleh Kelompok Surabaya 22 memilih pusat kegiatan program kerja pada salah satu RW yang terdapat pada wilayah Kelurahan Sawahan yakni RW 02. RW 02 Kelurahan Sawahan merupakan salah satu RW yang juga dikenal dengan nama Petemon Kuburan. RW 02 dipimpin oleh Ketua RW yang bernama Dwisapto Setyawan yang bertanggung jawab atas 6 RT pada wilayahnya. 

Pada wilayah RW 02 terdapat balai RW yang digunakan sebagai pusat kegiatan warga. Lokasi balai RW 02 berada di Jl. Petemon Kuburan dekat dengan masjid dan Pasar Krempyeng.

Mata pencaharian penduduk pada wilayah RW 02 Kelurahan sawahan beragam, namun didominasi oleh wirausaha atau bisa juga disebut pemilik UMKM. Jenis UMKM yang ada bermacam maacam, seperti makanan siap saji, kue basah, frozen food, minuman tradisional, dll. Selain bidang makanan dan minuman, terdapat usaha di bidang jasa seperti penjahit dan vermak jeans. 

Potensi UMKM pada RW 02 sangat besar yang didukung oleh adanya pasar di wilayah tersebut. Pasar krempyeng yaitu pasar yang ada di wilayah RW 02 kelurahan Sawahan beroperasi hingga sore hari dimana tempat tersebut selalu ramai. Pemilik UMKM sebagian sudah lama beroperasi dan ada pula yang baru berkembang karena adanya pandemi Covid-19, seperti jemblem dan jamu.

Adapun tujuan dan manfaat pada kegiatan KKN-T adalah mengembangkan UMKM Masyarakat RT 05 RW 02 Kelurahan Sawahan dengan Penerapan Prinsip 4P (Production, Price, Place, and Promotion)

1. Production

Program ini bertujuan untuk mengamati bagaimana keadaan produksi yang berlangsung selama hari kerja UMKM tersebut untuk kemudian diseleksi kekurangan dari setiap kegiatan produksi yang dilakukan dengan memberikan bekal pengetahuan serta keterampilan dalam berwirausaha. Setelah itu, dilanjutkan dengan Uji Organoleptik. Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi, mutu, dan kualitas produk hasil UMKM sebelum dan sesudah diberikan pendampingan (pre-treatment dan post-treatment).

Tahapan kegiatan/ metode pelaksanaan:

  • Uji organoleptik dilakukan sebanyak dua kali:
  • Uji Organoleptik I : Rabu, 23 Maret 2022 di lingkungan RW 02
  • Uji Organoleptik II : Rabu, 18 Mei 2022  di lingkungan RW 02

Tahap-tahap yang perlu dilakukakan:

  • penentuan sampel, uji organoleptik I, penentuan formula terbaik pertama, perbaikan proses, uji organoleptik II, dan penentuan formula terbaik kedua.
  • Parameter yang dijadikan tolak ukur penerimaan konsumen dalam memilih produk yang berkualitas adalah rasa, aroma, tekstur, bentuk, warna, kemasan dan kekentalan.
  • Panelis dipilih secara acak dari warga RW 02 Kelurahan Sawahan sebanyak 30 orang.
  • Angket uji dibuat secara digital dengan memanfaatkan Google Form.

2. Price

Program ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi harga jual produk hasil UMKM yang sesuai dengan biaya pengeluaran, memberikan laba, dan mampu bersaing dengan kompetitor.

Tahapan kegiatan/ metode pelaksanaan:

  • Identifikasi biaya tetap, biaya variabel, dan break even point
  • Menentukan besaran profit
  • Survey harga produk kompetitor
  • Analisis harga jual
  • Mendaptkan harga baru yang sesuai
  • Mendiskusikan hasil kepada pelaku UMKM untuk dipertimbangkan

3. Place

Program ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam mengenalkan SOP pada saat proses produksi UMKM yang dimiliki

  • Tahapan kegiatan/ metode pelaksanaan:
  • Mahasiswa membantu menyiapkan alat dan bahan untuk kegiatan produksi.
  • Mahasiswa mengamati dan membantu proses produksi UMKM dari awal hingga akhir.
  • Mahasiswa mencatat hal apa saja yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) untuk kemudian di laporkan ke dalam forum diskusi.
  • Mahasiswa mendokumentasikan proses pengerjaan dan pendampingan selama produksi berlangsung.

Dokpri
Dokpri

4. Promotion

Program ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam proses transaksi digital menggunakan e-wallet yang tersedia. Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi bentuk inovasi serta salah satu cara untuk mempermudah proses jual beli secara online atau digital dengan bantuan e-wallet dan scan barcode QRIS. Terdapat beberapa sosialisasi dalam pemberdayaan promosi produk UMKM diantaranya adalah:

  • Sosialisasi Kemasan dan Logo
  • Sosialisasi E-Commerce
  • Sosialisasi QRIS
  • Sosialisasi E-PEKEN
  • Sosialisasi Bussiness Digital

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun