Mohon tunggu...
kknsumberjati 21
kknsumberjati 21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tim KKN 21 Unmuh Jember desa Sumberjati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Targetkan NIB dan Sertifikasi Halal, KKN 21 UNMUH Jember Lakukan Pemetaan UMKM Desa Sumberjati

25 Agustus 2023   21:48 Diperbarui: 25 Agustus 2023   21:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lumajang_ Sumberjati  merupakan  salah  satu  desa  di  Kecamatan  Tempeh  yang  mayoritas  penduduknya  berprofesi  sebagai  petani dan  buruh  tani.  Setelah melakukan   pendataan  dan  pemetaan  selama  tujuh  hari,  tim KKN 21 berhasil mengidentifikasi pelaku UMKM  yang  terdapat  di  Dusun  Krajan  Barat,  Krajan  Tengah,  dan  Tegal  Rejo.  Hasil Survei yang telah dilakukan menunjjukan bahwa pelaku UMKM di Desa  Sumberiati  sangat  bervariasi  mulai  dari  UMKM  mebel,  tahu  tempe,  kerupuk,  dan  lupis.  Sayangnya, pelaku  UMKM  tersebut  masih  banyak  yang  belum memiliki NIB dan Sertifikat Halal. Oleh karena itu, kami tim KKN 21 UNMUH JEMBER memiliki program unggulan yaitu mendampingi sekaligus mendaftarkan para pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan Sertifikat Halal.

UMKM di Desa Sumberjati saat ini telah memiliki usaha yang cukup besar dan berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, keberadaan perizinan, dan legalitas dinilai cukup penting untuk membantu pemilik UMKM dalam mengembangkan usahanya secara legal, dan formal sesuai ketentuan hukum dalam penyelenggaraan usaha.

AZZAM TAUFIQY selaku koordinator desa menuturkan, NIB merupakan identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha perseorangan, sedangkan sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal  tersebut  merupakan  bentuk  legalitas  usaha, selain  itu juga membawa keuntungan bagi setiap pelaku UMKM karena dapat meyakinkan konsumen atau pelanggan serta dapat meningkatkan penjualan.  Oleh karena itu perlu dilakukan sangat perlu dilakukan pemetaan dan pendataan UMKM yang ada di Desa Sumberjati yang selanjutkan kami akan diadakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sebagai pengetahuan tentang legalitas usaha, NIB dan sertifikasi halal.

Bapak Gendut selaku kelapa Desa Sumberjati, berharap dengan adanya program mahasiswa KKN 21 ini dapat membantu dan memdampingi para pelaku UMKM dalam mengurus semua perizinan usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari awal pendaftaran hingga terbit NIB dan sertifikasi halal.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun