Mohon tunggu...
KKN 46 SUMBERDAWESARI UINSA
KKN 46 SUMBERDAWESARI UINSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UINSA

Kami adalah mahasiswa yang sedang menjalani program KKN (Kuliah Kerja Nyata )sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia. Kami berasal dari berbagai jurusan yang ditempatkan di desa Sumberdawesari untuk melaksanakan berbagai program kerja dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN UINSA dan Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HPPA) Sri Rejeki Desa Sumberdawesari Ciptakan Pupuk Organik dari Limbah Ternak

19 Juli 2024   07:00 Diperbarui: 19 Juli 2024   07:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi KKN46

Sumberdawesari, Pasuruan -- Selasa, 16 Juli 2024, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, bersama Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HPPA) Sri Rejeki, berhasil menginisiasi pembuatan pupuk organik dengan memanfaatkan kotoran hewan ternak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

  • Tahap Awal: Pembuatan Arang Sekam

Proses pembuatan pupuk organik ini diawali dengan langkah penting yaitu pembuatan arang sekam. Sebanyak empat karung sekam padi diletakkan di lahan kosong dan dibakar menggunakan alat pembakar sekam. Proses pembakaran ini memakan waktu sekitar empat jam hingga sekam berubah menjadi warna hitam. Setelah mencapai tahap tersebut, sekam yang telah dibakar disemprot dengan air agar proses pembakaran terhenti dan tidak berubah menjadi arang. Sekam hitam kemudian dikemas kembali dalam karung untuk diolah keesokan harinya.

Dokumentasi Pribadi KKN46
Dokumentasi Pribadi KKN46
  • Transformasi Limbah Menjadi Pupuk Berkualitas

Keesokan harinya, mahasiswa KKN UINSA bersama Ketua HPPA Sri Rejeki melanjutkan proses pembuatan pupuk organik. Langkah pertama adalah mencacah mol pisang yang kemudian difermentasi. Selanjutnya, kotoran sapi ditempatkan di atas terpal dan disiram dengan campuran air dan air bekas tebu. Lapisan kotoran sapi ini kemudian ditaburi arang sekam dan ditumpuk dengan kotoran ayam yang juga disiram dengan cairan campuran air dan air bekas tebu. Terakhir, lapisan sekam ditambahkan di bagian atas.

Pupuk organik ini dibiarkan selama empat hari untuk fermentasi sebelum siap digunakan. Proses ini tidak hanya memanfaatkan limbah ternak dan limbah pertanian, tetapi juga menghasilkan pupuk berkualitas tinggi yang ramah lingkungan.

Dokumentasi Pribadi KKN46
Dokumentasi Pribadi KKN46
  • Manfaat dan Harapan

Inovasi pembuatan pupuk organik ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para petani di Desa Sumberdawesari. Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar, biaya produksi pertanian dapat ditekan dan hasil panen diharapkan meningkat. Selain itu, penggunaan pupuk organik juga lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Ketua HPPA Sri Rejeki menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa KKN UINSA yang telah memberikan pengetahuan baru dan inovasi yang bermanfaat bagi para petani di desa tersebut. Mahasiswa KKN UINSA juga merasa bangga dapat berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembuatan pupuk organik ini merupakan langkah awal dari banyak inovasi lain yang diharapkan bisa terus berkembang dan diaplikasikan di berbagai wilayah. Kerjasama antara akademisi dan petani ini membuktikan bahwa sinergi yang baik dapat menciptakan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun