Manfaat dari adanya NIB ini adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hak akses kepabeaan, mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman, selain itu pelaku usaha juga dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial yang sesuai dengan bidang usaha masing – masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!