Mohon tunggu...
Kkn Society 2024
Kkn Society 2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kami mahasiswa kkn yang bertugas di kkn kolaboratif 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kolaboratif 091: Sosialisasi Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan di Miftahul Ulum Kaliwining

23 Agustus 2024   15:59 Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suasana kelas sosialisasi

Tingginya angka pernikahan dini dan pergaulan yang memasuki standar di usia mereka di Desa Kaliwining menjadi pokok permasalahan yang perlu dihentikan, karena memiliki dampak yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Fenomena tersebut dibuktikan dengan banyaknya anak remaja yang memilih berhenti sekolah diusia SMP dari pada melanjutkan nya serta tindakan orang tua yang menikahkan putra-putrinya di usia muda dengan alasan menghindari zina dan sudah lumrah hal tersebut terjadi. 

Selain itu, pernikahan dini di desa Kaliwining hanya dilakukan secara agama (sirri), sehingga tidak sah secara negara karena usianya masih di bawah umur bahkan pasangan suami-istri yang menikah dini dan mempunyai anak tidak bisa membuat KK (Kartu Keluarga) dan Akta Nikah. Sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, mahasiswa KKN Kolaboratif 2024 posko 091 desa Kaliwining melakukan sosialisasi "Pernikahan Dini dan Pentingnya pendidikan" di SMP Miftahul Ulum pada hari Sabtu tepatnya 10 Agustus 2024. 

Sesi perkenalan di forum sosialisasi
Sesi perkenalan di forum sosialisasi

Dalam sosialisasi ini materi yang disuguhkan kepada siswa-siswi yaitu pernikahan dini dan pentingnya pendidikan dengan pemateri M Ikhasanul Yaqin dan moderator M Taufikur Rahman Dengan mengangkat tema " PENDIDIKAN DULU NIKAH KEMUDIAN. Berikut poin-poin yang disampaikan dalam sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan penting nya pendidikan oleh mahasiswa KKN posko 091 kaliwining, yaitu:

Definisi tentang pernikahan dini, kasus pernikahan dini di Indonesia, UU pernikahan dini, dampak negatif dari pernikahan dini yaitu (masalah kesehatan mental, pernikahan dini picu tekanan sosial, mengalami kecanduan, mengganggu kesehatan jasmani dan peningkatan risiko infeksi menular seksual, pernikahan dini berisiko terjadi KDRT, risiko tingkat ekonomi yang rendah)

Pengertian gender dan seks, perbedaan patriarki dan matriarki, peran suami-istri dalam rumah tangga serta alasan mengapa siswa- siswi harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Acara sosialisasi ini dibuka dan diresmikan oleh perwakilan kepala sekolah yaitu bagian kesiswaan sekolah Miftahul Ulum Curah banteng Kaliwining dalam pembukaan acara sosialisasi ini beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa KKN Persemakmuran karena telah mengadakan acara sosialisasi serta telah membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

suasana kelas sosialisasi
suasana kelas sosialisasi

Setelah dilaksanakannya acara sosialisasi tersebut, diharapkan siswa-siswi dapat lebih bijak dalam memilih pergaulan yang sehat dan memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan diharapkan angka presentase pernikahan dini di desa Kaliwining ini semakin menurun dan pendidikan semakin meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun