Mohon tunggu...
Siti Sarifah
Siti Sarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Tim II Bantu Optimalkan Pengelolaan UPZ Desa Kenoyojayan Berbasis Digital!

12 Agustus 2022   14:51 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:15 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil riset Pusat Kajian Strategis BAZNAS menyebutkan total potensi zakat pada tahun 2020 mencapai Rp 327,6 Triliun (KNEKS, 2021). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa menjadi salah satu organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional yang bertugas mengumpulkan zakat di tingkat Desa. Adapula UPZ yang dibentuk BAZNAS di instansi-instansi pemerintah dan swasta.

Di Kebumen, telah terbentuk UPZ Desa hampir di seluruh wilayah. Namun masih banyak UPZ Desa yang belum aktif secara optimal, salah satunya UPZ Desa Kenoyojayan. Pencatatan pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqah (ZIS) menjadi permasalahan yang dihadapi para pengurus. Pencatatn yang masih manual mengakibatkan data infomasi yang ada lebih mudah hilang dan kurang rapi.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 berinisiatif membantu optimalisasi Pengelolaan UPZ Desa Kenoyojayan dengan Pencatatan Berbasis Digital. Media yang digunakan adalah Microsoft Excel yang mencakup Pencatatan Penerimaan ZIS, Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS, Tanda Terima Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS, serta Buku Kas Umum. Terkait format yang digunakan juga telah berkonsultasi dengan pihak BAZNAS Kabupaten Kebumen.

Program ini ditujukan kepada para pengurus UPZ Desa Kenoyojayan dan dilakukan secara rutin selama beberapa pertemuan. Diawali dengan pengenalan sistem kepada Pengurus UPZ pada 4 Agustus 2022, dilanjutkan dengan pencatatan penerimaan ZIS dari para muzaki (Yang memberikan ZIS) pada Hari Jumat, 12 Agustus 2022. Setelah itu juga dilakukan diskusi terkait penentuan mustahik (Penerima ZIS). Penentuan ini berdasarkan dengan kondisi ekonomi warga saat ini dan belum pernah menerima di periode sebelumnya. Kemudian terkait penyaluran ZIS kepada mustahik dilaksanakan pada 15 Agustus 2022.

Dengan adanya program ini diharapkan UPZ Desa Kenoyojayan semakin aktif dalam mengumpulkan dan mengelola ZIS dari masyarakat Desa Kenoyojayan serta melaporkannya kepada BAZNAS Kabupaten Kebumen. Selain itu, pencatatan yang lebih baik juga diharapkan dapat membantu pengelolaan UPZ agar lebih teratur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun