c. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak;
d. Mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak;
e. Mencegah terjadinya tindakan KDRT;
f. Mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
g. Menurunkan angka kemiskinan; dan
h. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!