Mohon tunggu...
KKN DesaSangkanurip
KKN DesaSangkanurip Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Kuningan Tahun 2024

Mahasiswa Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Sangkanurip Universitas Muhammadiyah Kuningan' Tahun 2024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tingkatkan Pemerataan Pelita Anak: Mahasiswa KKN Adakan Pendataan KIA

30 Juli 2024   16:11 Diperbarui: 30 Juli 2024   16:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kegiatan Pelita Anak. KKN Desa Sangkanurip 2024

(Kuningan, Minggu 28 Juli 2024). Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan yang tengah melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar pada tanggal 25 Juli 2024 telah melaksanakan program pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan untuk anak di posyandu (Pelita Anak), yang dilaksanakan di posyandu setiap  Dusun. Program Pelita Anak merupakan program kerja yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan dibantu oleh ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahtaraan Keluarga).

Program Pelita Anak adalah kegiatan pendataan kependudukan anak yang di dalamnya meliputi pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Adapun Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu Kartu Identitas Anak untuk usia 0-5 tahun, dan untuk usia 5-16 tahun terdapat perbedaan. Yaitu memakai pas foto pemilik KIA bagi anak usia 5-16 tahun.

Dalam pelaksanaan pendataan KIA di Desa Sangkanurip mahasiswa KKN dibagi menjadi 5 kelompok sesuai dengan jumlah dusun di Desa Sangkanurip yaitu; Dusun Wage, Dusun Pahing, Dusun Pon, Dusun Manis, dan Dusun Kliwon. Prosesi pelaksanaan kegiatan pendataan KIA diawali dengan orang tua mengisi daftar hadir dan menyerahkan berkas persyaratan. Meliputi; fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan pas foto untuk anak usia 5-16 tahun. Kemudian berkas persyaratan tersebut di input oleh mahasiswa yang bertugas menjadi Penanggung Jawab di masing-masing Dusun.

Berdasarkan hasil kegiatan pendataan KIA di masing-masing Dusun diperoleh; Dusun Wage sebanyak 54 Anak, Dusun Pahing sebanyak 16 Anak, Dusun PON sebanyak 52 Anak, Dusun Manis sebanyak 75 Anak, dan Dusun Kliwon sebanyak 45 Anak.  Jadi, total keseluruhan Anak yang belum memiliki KIA di Desa Sangkanurip sebanyak 243 Anak.

Adapun data yang telah diperoleh akan diunggah di laman SIPANDUK (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) Kabupaten Kuningan melalui sipanduk.kuningan.go.id.

Kami selaku Mahasiswa KKN berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat membantu pendataan anak yang belum memiliki KIA sebagai bentuk pengaplikasian dan pemberdayaan administrasi penduduk yang sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Penulis : Sinta S.B, Topan S.M, Ayub Z, Intania P

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun