Mohon tunggu...
KKN Purwoasri Jember
KKN Purwoasri Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Kolaborasi, sepakbola, berminat ke topik seni dan budaya, Lingkungan hidup dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Kolaborasi 13 Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Jember, Apa Saja Programnya?

28 Juli 2022   10:50 Diperbarui: 4 Agustus 2022   15:55 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat  yang bersifat khusus oleh mahasiswa dalam rangka memaksimalkan peran mahasiswa dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Pelaksanaan KKN ini dilaksanakan secara kolaboratif yang terdiri dari 13 Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Jember. Pelaksanaan KKN Kolaborasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dilaksanakan dengan menggabungkan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Tim mahasiswa KKN  Kelompok 11 sebagai salah salah satu tim kolaborasi berkesempatan untuk melaksanakan program KKN di Desa Purwoasri. Secara administratif Desa Purwoasri merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. 

Desa ini merupakan pemekaran dari Desa Gumukmas yang pada awalnya adalah sebuah dusun yang bernama Sambileren atau Plerenan. Purwoasri memiliki luas 10,12 km2 dan berlokasi sejauh 5 km dari Kecamatan Gumukmas. 

Desa ini terdiri dari 2 dusun yaitu dusun Sambileren dan dusun Krajan serta 17 rukun warga (RW) dan 51 rukun tetangga (RT) dengan jumlah total penduduk sekitar 9.133 orang. 

Ketenagakerjaan masyarakat Desa Purwoasri cukup bervariasi dengan jumlah profesi paling banyak  ditemui adalah sebagai petani/perkebun yang kemudian diikuti profesi wiraswasta. Sekilas struktur pemerintahan desa purwoasri adalah sebagai berikut.

  • Kepala Desa : Syaiful Bahri
  • Sekretaris Desa : Sujak
  • Kepala Urusan Tata usaha dan umum : Siti nur Kholifah
  • Kepala urusan keuangan :  Budianto
  • Kepala urusan perencanaan : Sri Ningsih
  • Kepala Seksi Pemerintahan : Siti Khotijah
  • Kepala seksi kesejahteraan : S. Putro utomo
  • Kepala seksi pelayanan : Sudarman

Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara umum telah dilakukan oleh perangkat desa. Namun demikian, masih terdapat ketidaksesuaian data yang diperoleh sehingga mengakibatkan pada pemberan bantuan yang tidak tepat sasaran. 

“Data yang kurang sesuai dengan kondisi di lapang menyebabkan pemberian bantuan yang kurang tepat sasaran, dan menuai kekecewaan dari masyarakat” ungkap salah satu RT di Desa Purwoasri (24/7). Oleh karena itu, perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data DTKS tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KKN Kolaborasi mengusung tema utama TIK terkait verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses verifikasi dan validasi tersebut akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. 

Proses pengisian data DTKS secara online melalui aplikasi tersebut tentu membutuhkan pengetahuan dan teknologi yang memadai. Oleh karena itu, keberadaan mahasiswa KKN kolaborasi ditujukan untuk dapat membantu perangkat desa dan menyukseskan proses verifikasi dan validasi data dari masyarakat sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaksesuaian data yang ada.

Selain itu, mahasiswa KKN kolaborasi kelompok 11 juga akan merencanakan program lain terkait pengembangan potensi UMKM di Desa Purwoasri. Kegiatan yang direncanakan dapat membantu pemasaran dari produk UMKM Desa Purwoasri serta menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan UMKM desa.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun