Mohon tunggu...
Kknposko58 Sidomukti
Kknposko58 Sidomukti Mohon Tunggu... Guru - Kknk58sidomukti

Kkn-Kolaboratif #3 2024 Posko 058 Desa Sidomukti Kecamatan Mayang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Say No to Early Marriage!! Pemerintah Jember Adakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

7 Agustus 2024   14:28 Diperbarui: 7 Agustus 2024   14:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara penutupan/dokpri 

Dalam menekan angka pernikahan dini, pemerintah adakan sosialisasi SOP permohonan DISKA & UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada hari  Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di balai desa Sidomukti, Kecamatan Mayang yang dihadiri oleh Wakil Bupati jember KH. MB. Firjaun Barlaman dan narasumber dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember memberikan himbauan kepada warga Sidomukti.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia adalah peraturan yang mengatur dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual. 

Kegiatan inti dihadiri bapak wakil bupati Jember/dokpri
Kegiatan inti dihadiri bapak wakil bupati Jember/dokpri

Gus Firjaun berpesan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga hak anak dalam belajar maupun bermain. Sebab kebanyakan anak-anak tidak melanjutkan sekolah karena pernikahan yang belum pada usianya. Negara melindungi hak-hak mereka dengan mengatur UU No. 12 Tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai UU TPKS serta memberikan perlindungan kepada hak perempuan dan anak.

Beliau juga menuturkan bahwa memaksa anak menikah di bawah umur yaitu usia dibawah 19 tahun, pihak-pihak yang terlibat dijerat dengan pidana yaitu hingga 9 tahun penjara. Pihak yang terpidana dalam kasus ini adalah kedua orang tua yang menikahkan, pengantin laki-laki dan saksi yang menikahkan (biasanya pernikahan ini dilakukan secara agama). 

Pernikahan dini memiliki dampak dan risiko yang berbahaya diantaranya yaitu rentan tidak melanjutkan pendidikan, meningkatkan angka kemiskinan serta mengganggu kesehatan mental, sebab pada usia muda hormon dan emosi remaja belum stabil sehingga meningkatkan potensi perceraian di usia muda.

Pada usia yang masih belia, remaja masih memerlukan gizi yang baik hingga berusia 21 tahun. Apabila remaja menikah pada usia yang belum waktunya, maka tubuh ibu dan janin akan saling berebut gizi tersebut. Apabila nutrisi ibu tidak tercukupi pada masa kehamilan, bayi yang lahir memiliki berat badan lahir rendah serta memiliki risiko stunting.
Salah satu mahasiswi Kkn-K  bernama Tiara Agustin Sekarsari, bertanya mengenai pemaksaan dalam pernikahan di usia dini "Bagaimana jika ada orang tua yang mengharuskan anaknya untuk menikah karena terlilit hutang ? ". Narasumber memberikan jawaban dengan melapor pada organisasi perlindungan perempuan dan melakukan sosialisasi secara berkala tentang bahaya pernikahan dini.

Acara penutupan/dokpri 
Acara penutupan/dokpri 

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya pernikahan dini karena belum ada kesiapan secara mental dan fisik untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam hal ini, peran orang tua sangatlah dipentingkan karena ia menjadi panutan bagi anak-anaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun