Mohon tunggu...
KKN MIT DR 14 Kelompok 73
KKN MIT DR 14 Kelompok 73 Mohon Tunggu... Penulis - Kelompok KKN

Í”

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pengaploud-an dan Percetakan Sertifikat ID Masjid/Musholla di Aplikasi SI-LOBSTER

13 Agustus 2022   17:00 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:19 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama terus melakukan pendataan masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi sistem Informasi Masjid ( SIMAS) akselerasi layanan online berbasis komputer. 

Sebenarnya semua masjid/mushola itu sudah mempunyai nomer ID Masing-masing yang bisa di lihat di aplikasi SIMAS akan tetapi hanya berupa nomer ID, agar mendapatkan rekomendasi bantuan itu harus mempunyai sertifikat ID Masjid/Mushola secara fisik yakni berupa Print out. untuk mencetak sertifikat ID Masjid/Mushola secara Print Out harus membuat surat permohonan Proposal sertifikat ID Masjid/Mushola yang diajukan ke Kemenag dengan melalui aplikasi SI-LOBSTER ( Akselerasi Layanan Online Berbasis Komputer).

 Karena mulai tahun 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag akan dilakukan secara online. maka dari itu agar mempunyai SKT ( Surat keterangan Terdaftar) yang berupa sertifikat print out harus mendaftarkan terlebih dahulu ke aplikasi SI-LOBSTER. 

Menurut Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan bahwa program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan Musholla.untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan juga mengajak kepada para tamir masjid/mushola untuk ikut serta berperan aktif dalam menyukseskan program tersbut dengan memastikan bahwa masjid/mushola yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id kata Arif.

Untuk proses pencetakan print out sertifikat ID Masjid/Mushola terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni: 

1. surat permohonan proposal sertifikat ID masjid/Mushola.

2. foto bangunan Masjid/Mushola ( tampak depan, belakang, dan samping kanan)

3. surat keterangan pembentukkan tamir

surat keterangan domisili yang diketahui oleh lurah setempat.

4. sertifikat/ikrar wakaf tanah lembaga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun