Mohon tunggu...
KKN Desa Pasirjaya
KKN Desa Pasirjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Djuanda

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Wawasan Pangan Halal: Menanamkan Kesadaran Kandungan dan Proses Pengolahan Pangan Kepada Siswa SMA Al-Azhar 24 Boarding School

1 September 2024   17:30 Diperbarui: 1 September 2024   17:39 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor, Pasir Jaya, 24 Agustus 2024 - Pangan halal merupakan pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik menyangkut bahan baku pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan irradiasi pangan. Pentingnya pangan halal untuk memastikan bahwa makanan tersebut bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh Islam, pangan halal juga harus melalui proses yang higienis dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Seminar wawasan pangan halal dilaksanakan oleh mahasiswa/i KKN FIPHAL Universitas Djuanda Desa Pasir Jaya. Seminar tersebut dilaksanakan di SMA Al-Azhar 24 Boarding School pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Tujuan dilaksanakan seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya konsumsi makanan halal mulai dari kandungan maupun proses pengolahan dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini dihadiri oleh siswa dan guru yang turut antusias mengikuti seminar.

Seminar dilaksanakan di aula sekolah dengan dua pemateri mahasiswa KKN yaitu Yurandani Muharrama yang menjelaskan "Ilmu Pangan dan Urgensi Halal Produk Pangan" dan Tsaniyah Raihani Kartikaratri yang menjelaskan mengenai "Standardisasi dan Keamanan Pangan". Seminar ini dilakukan dengan cara pemaparan materi berupa presentasi. Sebelum Yurandani menyampaikan materi, beliau memberikan pertanyaan mengenai apa definisi dari ilmu. "Ilmu merupakan suatu konsep dimana seseorang mempelajari sesuatu yang bisa menimbulkan suatu kebermanfaatan dan keberlanjutan bagi kehidupan sehari-hari di lingkup masyarakat" jawab dari Fatur salah satu siswa. Jawaban tersebut dibenarkan oleh Yurandani, sedangkan definisi pangan dijelaskan dalam Peraturan UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Selain mengenai definisi Yurandani juga menjelaskan mengenai penalaran pangan, yang dimana mengajak siswa untuk membuka pikiran nya bernalar mengenai bahan nabati dan bahan hewani dapat dijadikan produk apa saja. Bahan nabati maupun hewani dapat dijadikan beberapa produk yang siap konsumsi maupun produk olahan. Keamanan pangan memiliki lembaga penjamin halal salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Konsep Halal-Haram untuk produk pangan tercantum jelas dalam Al-Qur'an, produk halal merupakan produk yang diproduksi dari bahan halal difasilitasi yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis.

"Kita harus benar-benar memahami bahwa halal bukan hanya tentang apa yang kita makan, tetapi juga tentang bagaimana makanan tersebut diproduksi, diproses, dan disajikan," jelas Yurandani kepada siswa. Beliau juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, serta bagaimana masyarakat, khususnya generasi muda, harus kritis dalam memilih produk yang halal dan baik untuk dikonsumsi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Tsaniyah Raihani Kartikaratri dengan bahasan standarisasi dan keamanan pangan. "Terdapat 3 hal yang harus dihindari dalam kerusakan pangan pertama kerusakan biologis, kedua kerusakan kimia, dan terakhir kerusakan fisik" ujar penjelasan Tsaniyah. Contoh kerusakan biologi merupakan adanya kontaminasi bakteri patogen berasal dari jamur seperti apel yang membusuk. Contoh kerusakan kimia salah satunya adalah pemberian pewarna tambahan kedalam buah cherry dengan tujuan supaya buah tersebut menjadi lebih merah. Contoh kerusakan fisik yaitu adanya streples yang biasanya terdapat pada bungkusan lontong yang dibalut oleh daun pisang.

Pemaparan Materi Standarisasi dan Keamanan Pangan/dokpri
Pemaparan Materi Standarisasi dan Keamanan Pangan/dokpri

Proses menetapkan standar atau pedoman yang harus dipatuhi dalam produksi, pengolahan, pengemasan, dan distribusi makanan. Tujuan dari standardisasi adalah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan konsistensi produk pangan, serta melindungi kesehatan konsumen. Selain itu peran lab uji dalam proses standardisasi yaitu produksi, registrasi untuk evaluasi dan verifikasi hasil uji lab oleh BPOM, nomor izin edar BPOM, dan terakhir pemasaran.

Selain pemaparan materi, seminar ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana siswa aktif bertanya tentang berbagai aspek terkait pangan halal. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sangat beragam, mulai dari cara mengenali produk halal hingga bagaimana menjaga pola makan yang sehat dan halal.

Seminar ini diakhiri dengan doa bersama dan foto bersama narasumber. Melalui acara seperti ini, diharapkan siswa SMA Al Azhar 24 Boarding School dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para siswa mengenai pentingnya konsumsi makanan yang halal dan thayyib. Dengan bekal pengetahuan yang lebih mendalam tentang pangan halal, diharapkan juga para siswa dapat lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memilih makanan yang dikonsumsi, serta menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari. SMA Al Azhar 24 Boarding School akan terus berkomitmen untuk mengadakan kegiatan edukatif serupa, guna membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter Islami yang kuat dan penuh integritas.

Foto Bersama Siswa dan Guru SMA Al-Azhar 24 Boarding School/dokpri
Foto Bersama Siswa dan Guru SMA Al-Azhar 24 Boarding School/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun