Mohon tunggu...
KKN MD Padangsari
KKN MD Padangsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Pemberdayaan masyarakat berbasis moderasi beragama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN MB Posko 21 Berkolaborasi dengan PPH Mathla'ul Anwar Jawa Tengah Adakan Penyuluhan SI Halal Self Declare untuk UMKM

1 Agustus 2024   21:09 Diperbarui: 1 Agustus 2024   21:23 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang, 27 Juli 2024 - Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 Pasal 135 tentang ruang lingkup sertifikasi halal, UMKM menjadi objek yang sangat diharuskan mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal untuk memenuhi target pemerintah dalam ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024. 

Menyadari kebutuhan tersebut, mahasiswa KKN posko 21 berkolaborasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathla'ul Anwar Jawa Tengah mengadakan penyuluhan kepada UMKM di lingkungan Padangsari tentang urgensi sertifikasi halal produk yang akan dikonsumsi masyarakat. H. Agus Haryadi,S.Ag.,S.Pd.,M.Pd selaku ketua LPPPH MA Jawa Tengah menyampaikan bahwasanya segala sesuatu yang akan dikonsumsi manusia itu harus halal dan thoyyib. Halal tidak sekedar dari bagaimana cara kita mendapatkan hal tersebut, namun juga bagaimana kita waspada akan bahan yang digunakan atas makanan yang akan kita konsumsi.

KKN MIT MB POSKO 21
KKN MIT MB POSKO 21

Secara ringkas, beliau menyampaikan apa saja yang menyebabkan makanan itu halal, aman, dan layak dikonsumsi. Sesuai UU 33 Tahun 2014 Pasal 17-20 beliau memaparkan bahwa Bahan yang digunakan dalam PPH (Proses Produk Halal) terdiri atas: 1. bahan baku, 2. bahan olahan, 3. bahan tambahan, dan 4. bahan penolong. Bahan dimaksud berasal dari: 1. hewan; 2. tumbuhan; 3. mikroba; atau 4. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, 5. proses biologi,atau proses rekayasa genetik. 

Selesai pemaparan tersebut, Ust. Agus menyampaikan bahwasanya mengurus Si Halal itu bukanlah suatu hal yang dipersulit. Pemerintah memfasilitasi hal tersebut dengan pelaku UMKM bisa mengurus Si Halal secara Self Declare dan gratis dengan menggaris bawahi beberapa ketentuan. LPPPH MA Jawa Tengah menyatakan bahwasanya mereka siap untuk mendampingi proses Si Halal pelaku UMKM di kelurahan Padangsari untuk kemashlahatan bersama. 

KKN MIT MB POSKO 21
KKN MIT MB POSKO 21

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun