Mohon tunggu...
KKN MMK 47
KKN MMK 47 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Mandiri Misi Khusus UIN Walisongo Semarang Kelompok 47

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guna Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama, Mahasiswa KKN MMK UIN Walisongo-47 Mengadakan Moderasi Beragama dan Do'a Bersama

6 Agustus 2022   13:45 Diperbarui: 6 Agustus 2022   13:55 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “moderasi” berarti penghindaran kekerasan atau penghindaran keekstreman. Kata ini merupakan serapan dari kata “moderat”, yang berarti sikap  menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, dan kecenderungan ke arah jalan tengah.

Jadi, ketika kata “moderasi” disandingkan dengan kata “beragama”,  menjadi “moderasi beragama”, maka istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.  

Mahasiswa KKN Mandiri Misi Khusus Kelompok 47 UIN Walisongo Semarang mengadakan acara Moderasi Beragama yang mengusung tema "Ngopi Ala Remaja" Ngolah Pikir Toleransi Beragama dan Doa Bersama. Acara ini diselenggarakan di Aula Balai desa, desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus pada hari Minggu (24/7/22) yang dihadiri oleh 3 Tokoh besar agama ( Islam, Kristen, dan Budha), Kepala Desa beserta jajarannya, IPPNU, Ansor, karang taruna, dan beberapa masyarakat Desa Kalirejo.

Tujuan mahasiswa KKN MMK Kelompok 47 membuat acara moderasi beragama ialah, untuk meningkatkan sikap Toleransi Beragama antar masyarakat desa khususnya di Desa Kalirejo Undaan Kudus. Konsep acara moderasi beragama, diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya, kemudian sambutan-sambutan dari beberapa tokoh agama dan dilanjut penyampaian materi dari narasumber oleh Bapak KH. Rohadi Amin. Mahasiswa KKN kelompok 47 juga mengundang penggerak Gusdurian beliau bapak Triyono, sebagai moderator dalam diskusi ini.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Pembahasan diskusi moderasi beragama berjalan cukup lancar dan khidmat. Beberapa poin penting dalam diskusi diantaranya Toleransi menurut bapak Narasumber  (bapak KH. M. ruhadi Amin) " Toleransi yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan, yang terpenting dalam toleransi yaitu dapat memahami perbedaan dan tidak memikirkan keegoisan sendiri walaupun kita berbeda agama tapi tetap bisa menyatu".

Toleransi di Kalirejo berjalan luar biasa, seperti ini "contohnya banyak yang terjadi dibeberapa daerah ada saudara kita memiliki sebuah problem, bagaimana peran aktif pemerintah antara masyarakat setempat untuk melindungi hak kehidupan yang adil. Misalnya banyak yang terjadi di kota tempat ibadah kurang ferr tempat ibadah di permainkan. Bagaimana biografi pemerintah untuk masyarakat setempat agar melindungi hak nya.? Tempat pemakaman yang selalu menjadi permasalahan, bagaimana itu untuk mengatasinya?. Jadi setiap kuburan di jadikan satu dimana kristen, buda, islam semuanya sudah di sediakan oleh desa sejak dahulu. Hak dan kewajiban dalam kewarganegaraan, jadi harus mengerti dan membangun toleransi kesadaran dalam diri sendiri". Ucap salah satu tokoh agama Kristen.

Toleransi bisa dimaknai kerukuran agama. Perbedaan agama bisa membawa rohmah jika sama-sama saling menyikapi dengan baik. Untuk menjaga kerukunan bertoleransi hendaknya harus ada perjumpaan dan saling memahami agama masing-masing secara detail.
Ada juga batasan- batasan untuk menjaga toleransi, yang pertama sikap menghargai dan menghormati perbedaan sesama manusia, jika ini diralisasikan insyaAllah akan tentram. yang kedua, cara melerestarikan toleransi generasi muda harus punya wadah. Tanpa ada toleransi maka tidak terwujudnya kerukunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun