Ketika melibatkan masyarakat dalam membangun desa wisata baru, masyarakat akan merasa memiliki dan ikut memiliki tanggung jawab terhadap wisata tersebut. Untuk menghapus label desa tertinggal, desa perlu membuka diri dan hadir dalam mengembangkan setiap potensi yang ada di desanya. (Purnomo, 2015)
Salah satu desa yang berhasil menghapus label desa tertinggal dengan wisata baru atau desa wisata ialah desa Jatibatur. Desa ini berada di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Desa Jatibatur mampu membangun dan mengembangkan potensi yang ada di desanya dengan sangat baik.Â
Wisata atau destinasi baru yang ada di desa Jatibatur dikenal dengan nama "Sendang Kun Gerit". Sendang sendiri memiliki arti kolam, jadi wisata baru di desa Jatibatur ini merupakan kolam renang yang menggunakan aliran air yang jernih dan bebas dari pencemaran.Â
Sendang Kun Gerit akan terus mengalami perkembangan dan perbaikan pengelolaan kepariwisataan, pengelolaan aspek-aspek pendukung pariwisata juga akan terus dibenahi. Kegiatan pengembangan pariwisata menjadi tanggung jawab BUMDes selaku pengelola kepariwisataan desa. Pengembangan akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menarik minat dari wisatawan.
Oleh : Rizka Salma Karimah
Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Walisongo Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H