Mohon tunggu...
KKN MIT 72 UIN Walisongo
KKN MIT 72 UIN Walisongo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Telah Mengabdi Sepenuh Hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Angkat Strategi Dakwah Walisongo, Kelompok 72 KKN Gelar Webinar Pendidikan dan Keagamaan

26 Agustus 2022   10:42 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:32 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, Mahasiswa KKN MIT DR-14 Kelompok 72 UIN Walisongo sukses menggelar webinar pendidikan dan keagamaan pada hari Selasa (16/7/2022). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kelompok 17 melalui kanal Zoom Meeting.

Pelaksanaan webinar tersebut bertujuan untuk mengedukasi secara khusus kepada generasi muda dan khalayak umum pada umumnya agar menjadi generasi islami yang Tafaqquh Fiddiin. Partisipasi dalam webinar ini tidak hanya mahasiswa KKN Kelompok 72, namun juga dari berbagai universitas lain serta terbuka untuk umum.

Dengan mengangkat topik pembahasan tentang "Pendidikan dan Dakwah Keagamaan Walisongo Dalam Membentuk Generasi Tafaqquh Fiddiin". Masyarakat dapat menambah wawasan pengetahuan pendidikan dan keagamaan sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan webinar ini diawali dengan sambutan koordinator kelompok, KKN MIT DR-14 yaitu Fariz Naufal Susanto.

Webinar ini menghadirkan Mustla Sofyan Tasfiq, salah satu dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo, yang menjelaskan bahwa untuk menjadi generasi yang Tafaqquh Fiddiin kita harus mengerti artinya terlebih dahulu, yaitu berasal dari kata Tafaqqaha yang berarti " menjadi paham, menjadi tahu" (mendalami) dan kata Ad-Diin yang berarti " At-Tho'atu / ketaatan", "agama", "Islam".

"Tafaqquh Fiddiin adalah wasilah (perantara) dan alat untuk berjihad dengan menggunakan hujjah dan bukti-bukti. Ia merupakan unsur tetap (ar-ruknu ar-rakiin) di dalam dakwah (mengajak) menuju keimanan dan menegakkan penyangga agama Islam. Jihad tidak dilakukan dengan pedang kecuali untuk menjaga dan memagari (melindungi) dakwah dari serangan dan gangguan orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Antara jihad dan Tafaqquh Fiddiin keduanya sama-sama wajib hukumnya dalam bentuk kifayah. Hukum jihad adalah fardlu kifayah selama tidak untuk ikut. Demikian pula Tafaqquh Fiddiin, juga diwajibkan sebagai perantara untuk jihad dan mempertegak ajaran-ajaran Agama Islam," ujar Mustla.

Mustla menekankan, bahwa cara-cara untuk menjadi generasi yang Tafaqquh Fiddiin yaitu kita dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang pernah diajarkan oleh para Walisongo. Selain itu, kita juga harus mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim, yang dalam hal ini antara lain yaitu kewajiban untuk menuntut ilmu, mengamalkan ilmu, dan mengajarkan Ilmu.

"Peserta webinar Pendidikan dan Keagamaan ini sangat antusias dan interaktif dalam sesi diskusi yang dibuka oleh moderator, sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan substansial yang muncul dan menarik untuk dibahas bersama narasumber yang tentunya membuat diskusi menjadi hidup serta semakin menambah khazanah keilmuan kita semua," Ujar Arni Sulistiyowati Sekertaris Kelompok 72 KKN MIT DR-14 UIN Walisongo Semarang 

Penulis: Fariz Naufal 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun