Mohon tunggu...
KKNMB_Posko 59
KKNMB_Posko 59 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa-UIN Walisongo Semarang

KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang Posko 59-Kelurahan Harjowinangun Timur, Kecamatan Tersono, Batang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mencegah Bullying pada Anak Sekolah Dasar, KKN MB Posko 59 Menyelenggarakan Sosialisasi Stop Bullying di SDN Harjowinangun 1

6 Agustus 2024   09:24 Diperbarui: 6 Agustus 2024   09:36 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batang, 5 Agustus 2024 -- Bullying menjadi masalah kenakalan anak yang marak terjadi baik di kota-kota besar maupun pedesaan, maka dari itu untuk mencegah terjadinya kasus bullying di Desa Harjowinangun Timur, mahasiswa KKN Moderasi Beragama Posko 59 menyelenggarakan sosialisasi pencegahan bullying untuk peserta didik sekolah dasar.

Sosialisasi pencegahan bullying adalah upaya dari mahasiswa KKN untuk memberi edukasi kepada anak-anak tentang bullying dan meningkatkan kesadaran tentang masalah tersebut di lingkungan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai bullying dan dampak perilakunya bagi pelaku maupun korban.

Sosialisasi ini diadakan di SDN Harjowinangun 1 dengan membagi peserta didik menjadi dua kelompok belajar. Kelompok kelas rendah terdiri dari kelas 1-3, sedangkan kelompok kelas atas terdiri dari kelas 4-6.

Zakiyatun Nafisah, selaku pemateri 1 menyampaikan, bahwa bullying merupakan kata lain dari menghina, mencaci, mengejek, mencemooh, memaki, dan menyepelekan. Contoh perilaku bullying berupa fisik seperti memukul, mendorong, menampar, menggigit, menendang, mencubit, dan mencakar. Sedangkan contoh perilaku bullying non fisik berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, dan memanggil dengan julukan. Lalu hukuman seperti apa yang diterima pelaku bullying?

Sanksi yang diterima pelaku bullying dapat berupa sanksi sosial. Yang pertama adalah dikucilkan oleh teman, kemudian bisa mengakibatkan tidak memiliki teman. Dari tindakan bullying itu juga mengakibatkan pelaku dipandang jelek oleh masyarakat. Dan bias mengakibatkan pelaku dikeluarkan dari sekolah.

Tindakan yang harus dilakukan apabila menjadi korban bullying yang pertama adalah harus percaya diri dan berani membela diri, yang kedua jujur kepada guru dan orang tua apabila ditanyai mengenai keadaannya. Selanjutnya mau berbicara secara terbuka dan melaporkan perilaku bullying menimpanya. Terakhir, korban harus berani menghadapi bullying dengan gagah dan tidak terlihat takut.

"Jika melihat teman dibully, sebagai teman yang baik kita harus mencoba untuk melerai dan mendamaikan pelaku dan korban serta berani melaporkan tindakan bullying kepada orang tua maupun guru. Kita juga dianjurkan untuk saling menasihati agar tidak menjadi pelaku bullying, kita harus berteman dengan siapa saja dan menerima kekurangan dan kelebihan teman. Terakhir, kita harus membiasakan untuk tidak berkata kasar dan berbicara dengan jujur," ujar Zakiyatun.

Selain sosialisasi pencegahan bullying, sebagai upaya penanaman karakter, mahasiswa KKN MB Posko 59 juga menanamkan pembiasaan untuk menggunakan 4 kata ajaib yaitu, maaf, tolong, terimakasih, dan permisi.

Melalui kegiatan sosialisasi pencegahan bullying dan penanaman karakter diharapkan peserta didik tidak menjadi pelaku dan korban bullying.

Sumber: Kelompok KKN Moderasi Beragama UIN Walisongo Semarang 2024 Posko 59

Penulis: Divisi Media dan Informasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun