Mohon tunggu...
KKN MIT16 Posko 72
KKN MIT16 Posko 72 Mohon Tunggu... Jurnalis - UIN Walisongo

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Moderasi Beragama sebagai Pondasi Kerukunan Umat Beragama Desa Penanggulan

31 Agustus 2023   13:40 Diperbarui: 31 Agustus 2023   13:51 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal, 15 Juli 2023 - Dalam kegiatan KKN MIT 16 POSKO 72 UIN Walisongo Semarang Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk nonton bareng film bumi itu bulat dimana film tersebut mengandung makna bahwasanya hidup itu harus berdampingan toleran satu sama lain. 

Selain itu dapat menjadikan umat beragama hidup berdampingan dengan nyaman moderasi beragama sendiri menjadi tolak ukur dalam pengembangan budaya agama setempat di desa penanggulan sendiri Mayoritas penduduk beragama 99% muslim dalam budaya Islam sendiri baterai saya beragama bukan hanya soal toleransi maupun menghormati akan tetapi juga berkesinambungan download umat agama lain desa penanggulan yang mayoritas muslim gede aja jangan adanya nutrisi beragama karena setiap orang individu mempunyai hak kewajiban yang masing-masing baik di dalam wilayah penanggulan maupun di luar Desa penanggulan.

Hal ini dapat menciptakan suatu positif dalam lingkup masyarakat yang mana akan menjadi suatu ketertarikan masyarakat dalam hal bertoleransi antar umat beragama akan tetapi juga menjadi pedoman bagi umat muslim dalam mengedepankan iman kita kepada sang pencipta menurut kepercayaan masing-masing.

Di dalam film tersebut dapat diambil kisah bahwa saya hidup berdampingan dengan agama non muslim tidaklah mudah maupun tetapi menjadi pelajaran sendiri agar umat beragama selalu hidup berdampinganBumi Itu Bulat adalah sebuah film drama Indonesia tahun 2019 yang dirilis pada 11 April 2019. Film tersebut diproduksi oleh Robert Ronny dan merupakan hasil kerjasama antara Inspira Picture, Astro Shaw, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan Ideosource Entertainment. Antusias Masyarakat dalam menonton film tersebut memang sangat menjadi daya tarik tersendiri bagi masayarakat penanggulan.

Urgensi moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan berbangsa antara lain: memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat, mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan keberagamaan, merawat Keindonesiaan dalam bingkai NKRI.

Namun disamping itu juga ada tantangan dalam implementasi moderasi beragama, antara lain: berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat kemanusiaan; berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik; berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI.

Tantangan dalam implementasi moderasi beragama tersebut sangat bersinggungan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat dalam diri setiap manusia. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama atau keyakinannya sesuai hati nurani masing-masing tanpa harus dihantui oleh rasa takut mendapatkan ancaman, tekanan, paksaan dari luar dirinya, serta juga bebas dari adanya perlakuan diskriminatif baik itu dilakukan oleh kelompok-kelompok mayoritas keagamaan dalam masyarakat atau bahkan oleh negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun