Mohon tunggu...
KKN MIT16
KKN MIT16 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berisi berita tentang kegiatan KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UIN Walisongo IKuti Kajian SALAM: Bahas Syarat dan Ketentuan Tayamum

14 Juli 2023   21:18 Diperbarui: 12 Agustus 2023   22:32 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustadz Kholid sedang memberikan ceramah di Mushola al-Muttaqqin | Dokpri

Kajian rutin SELASA MALAM (SALAM) dilaksanakan di Musholla al-Muttaqin, Kalialang Lama Rt.07 Rw. 01 pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 19.00. Acara ini merupakan kegiatan rutin yang dihadiri oleh warga sekitar Musholla Baitul Muttaqin. Dalam kegiatan tersebut, Ustadz Kholid Winandar, S.Ag mengangkat tema "Bab Tayamum".

Ustadz Kholid memulai kajian dengan membahas keutamaan bulan Dzulhijah, di mana bulan ini banyak orang menyempurnakan ibadahnya dengan menyelenggarakan pernikahan.  Ia juga menyampaikan, ada lima syarat sah tayamum, syarat sah adalah sesuatu ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah.

Syarat tayyamum antara lain, terdapat udzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan; masuk waktu sholat; telah berusaha mencari air tetapi tidak diperoleh; hanya cukup untuk minum; ada air tetapi sulit ;  untuk menggunakannya, tersedia tanah yang suci yang mengandung debu.

Ustadz Kholid sedang memberikan ceramah di Mushola al-Muttaqqin | Dokpri
Ustadz Kholid sedang memberikan ceramah di Mushola al-Muttaqqin | Dokpri

Ustadz Kholid juga menjelaskan bahwa tayamum itu diperbolehkan apabila sudah masuk waktu shalat. "Tayamum itu dibolehkan saat sudah masuk waktu sholat," kata Ustadz Kholid dalam sesi cermahnya (11/7/23).

Sementara itu, ketentuan dalam bertayyamum, antara lain yakin bahwa di tempat tersebut tidak ada air, yakin bahwa ada air tetapi jaraknya lebih dari setengah farash atau setara dengan 2,5 meter, jika ragu ada air tetap harus mencari minimal 150 meter. "Ketentuan tanah yang boleh digunakan untuk tayamum yaitu tanah tersebut diyakini suci tidak terkena najis," lanjut Ustadz Kholid, (11/7/23). 

Sementara rukun tayamum ada empat, yaitu niat, mengusap wajah, mengusap tangan sampai dengan siku, dan melakukannya dengan tertib. Sunnah tayamum meliputi mengucap Basmallah, mendahulukan bagian kanan.

"Pada bagian telinga, tidak dianjurkan kanan atau kiri karena bisa bersama-sama dalam mengusap telinga. Apakah sah wudhunya? Sah, karena ini merupakan bagian dari sunnah," ujar Ustadz Kholid, (11/7/23). Adapun pembatal tayamum meliputi semua perkara yang membatalkan wudhu, melihat air di luar waktu sholat, buang angin, dan murtad.

Penulis : Rizki Mauluddin, Radatun Nimah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun