Sabtu, 8 Juli 2023 KKN MIT 16 UIN Walisongo Semarang Posko 134 mengikuti kajian rutin kitab tafsir Al-Ibriz di Desa Brumbung tepatnya di Masjid Jami' Nurul Huda.
Kegiatan ini diikuti oleh warga sekitar, yang meliputi remaja masjid, ibu-ibu dan bapak-bapak.
Dalam pertemuan kali ini ngaji kitab Fiqih  mengupas secara mendalam tentang makanan halal, dengan fokus pada perbedaan antara makanan yang dianggap subhat dan haram dalam agama Islam. Makanan halal merupakan makanan yang diperbolehkan dalam Islam, sedangkan makanan haram adalah yang dilarang.
Dalam konteks makanan halal, terdapat kategori makanan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, yaitu makanan "subhat". Makanan subhat merujuk pada makanan yang status kehalalannya tidak jelas atau diragukan. Artikel ini menjelaskan bagaimana makanan dapat dikategorikan sebagai subhat, yang bisa terjadi akibat beberapa faktor, seperti kurangnya informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, kekhawatiran tentang metode pemrosesan, atau ketidakpastian dalam sertifikasi halal.
Selain itu, artikel ini juga menguraikan batasan yang diberikan oleh hukum Islam terkait makanan halal dan haram. Pembaca akan mempelajari kriteria yang harus dipenuhi oleh makanan agar dapat dianggap halal, termasuk larangan terhadap daging babi, alkohol, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, dan bahan tambahan yang berasal dari sumber haram.
Artikel ini tidak hanya memberikan penjelasan teoritis, tetapi juga memberikan contoh-contoh praktis untuk membantu pembaca memahami konsep subhat dan haram dalam makanan. Pembaca akan mendapatkan wawasan tentang bagaimana membuat pilihan yang bijak dalam memilih makanan halal, termasuk pentingnya membaca label dan mencari sertifikasi halal yang terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H