Mohon tunggu...
KalamResti
KalamResti Mohon Tunggu... Mahasiswa - RESTI ASTUTI MISATUN PUTRI

Hanya ingin menjadi manusia yang bermanfaat dan mengedukasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Antusiasme Tinggi! Kolaborasi Mahasiswa KKN IAIN Kudus dan Duta Genre: Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini Remaja Antusias Wujudkan Impian

2 Oktober 2024   14:05 Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grobogan-mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama (KKN-MB) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kelompok 132 mengadakan Sosialisasi Meningkatkan Kesadaran Tentang Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Usia Ideal Untuk Menikah. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Dihadiri oleh Duta Genre Grobogan 2022, yaitu Adik Mas Joni, kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 29 September 2024.


Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sebanyak 32 orang yang terdiri dari pelajar SMP/Sederajat, pelajar SMA/Sederajat, perangkat Desa Kedungwungu, dan mahasiswa KKN-MB 132 IAIN Kudus.


Diawali dengan pembukaan secara formal, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Kedungwungu yang menegaskan bahwa remaja di Desa Kedungwungu harus giat belajar dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Jika tidak, bapak Kepala Desa Kedungwungu menyarankan agar remaja Desa Kedungwungu mematangkan finansial melalui bekerja setelah lulus dari jenjang SMA/Sederajat," tuturnya.


Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh audiens. Dalam sesi tersebut audiens aktif bertanya dan menanggapi pertanyaan dari narasumber. Mereka terlihat antusias dalam sesi diskusi tersebut. Duta Genre memberikan berbagai solusi kegiatan positif yang dapat dilakukan sebagai upaya dari pencegahan pernikahan dini.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya menikah pada usia yang ideal sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang telah mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan."Perkawinan di bawah umur di pengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu "dijodohkan oleh orang tua, adat dan budaya, ekonomi, kemauan anak itu sendiri, pergaulan bebas, hamil di luar nikah", ungkap Adik Mas Joni, Duta Genre Grobogan 2022.


Dalam mencegah terjadinya pernikahan dini, maka yang menjadi peran yang paling penting adalah peran orang tua. Hal ini pula agar supaya anak paham akan bahaya jika menikah di usia dini terutama dalam segi kesehatan dan mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dengan semangat dan dukungn dari Duta Genre Grobogan 2022 diharapkan remaja Desa Kedungwungu dapat menjadi contoh desa yang berhasil mencegah pernikahan dini dan mendorong remaja untuk terus mengejar pendidikan dan karier mereka dimasa depan. "Anak muda jangan gengsian, yuk berprogres untuk masa depan" pesan dari narasumber Adik Mas Joni.


Ditulis oleh : Vicky Mailani Widya A dan Luqi Zidan Shofi Akrom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun