Mohon tunggu...
KKN Reguler Posko 4 Kupang
KKN Reguler Posko 4 Kupang Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Reguler UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa KKN yang ditugaskan di Desa Kupang Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wujudkan Lingkungan Bebas Rokok Ilegal: Kolaborasi mahasiswa KKN UIN Walisongo dengan Bea Cukai Pemprof Jateng dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

23 Oktober 2024   22:48 Diperbarui: 23 Oktober 2024   23:41 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ig: @kknreg83.kupang

Pada hari  Selasa, 22 Oktober 2024, bertempat di balai RW 6, Kelurahan Kupang, Ambarawa, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal. 

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang dengan Bea Cukai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri oleh:
1. Perwakilan dari Biro Hukum (2 orang)
2. Perwakilan dari Bea Cukai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (2 orang)
3. Perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Walisongo, yaitu Ibu Titik Rahmawati, M.Ag.
Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal kepada masyarakat setempat, sekaligus memberikan edukasi mengenai cara-cara mengenali rokok ilegal serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menemukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator desa kelompok KKN posko 4 kelurahan Kupang, dilanjut sambutan dari Ketua RW 6 Kelurahan Kupang, dan sambutan terakhir disampaikan oleh Ibu Titik Rahmawati selaku perwakilan dari LP2M. Kemudian pemaparan materi oleh perwakilan Ahmad Sholahuddin Zen selaku anggota Kelompok KKN posko 4. Dalam sesi ini, warga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkait rokok ilegal.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat, yang aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah kelurahan Kupang, khususnya RW 6.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun