Salah satu program KKN yang dilakukan oleh mahasiswa KKN posko 31 adalah membantu kegiatan pendampingan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) terhadap para pelaku UMKM Kelurahan Kudu Genuk melalui lembaga OSS (Online Single Submission), NIB atau singkatan dari Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang digunakan untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB tersebut bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis/usaha ke OSS atau bisa juga datang ke kelurahan.
Kehidupan sekarang sudah banyak tergantung kepada digital, yang dulunya lumayan ribet sekarang adanya digital semua pekerjaan atau kegiatan atau keperluan yang berkaitan dengan online semua menjadikan mudah, dengan contoh pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) adalah sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagian masyarakat yang memiliki usaha di Kelurahan Kudu merasa kesulitan untuk mendaftarkan NIB ke OSS karena mereka kurang memahami cara dalam menggunakan media digital secara online, akan tetapi itu bukan semuanya, ada juga yang sudah mendaftarkan umkm nya dan ada yang belum terdaftar, ada juga yang belom mengetahui tentang perizinan untuk berusaha. Maka dari itu, kami mahasiswa KKN memberikan pengarahan kemudian mendampingi untuk bisa mendaftarkan UMKM yang ada di Kelurahan Kudu.
Dalam kegiatan tersebut, kami memberikan pendampingan dalam mengisi formulir pendaftaran menggunakan data pelaku UMKM, membantu mengakses situs OSS serta mengajukan legalitas usaha UMKM yang akan diberikan dalam bentuk hard file dan shoft file kepada para pelaku usaha UMKM Kelurahan Kudu.
Setelah kegiatan pendampingan mengenai pendaftaran NIB telah usai, pengajuan legalitas usaha UMKM telah diserahkan kepada setiap pelaku UMKM Â dalam bentuk hard file dan shoft file. Dengan adanya data UMKM yang telah tercantum atau tercatat secara administratif, maka pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H