Mohon tunggu...
KKN Kolaboratif3 Desa
KKN Kolaboratif3 Desa Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Kolaboratif Kabupaten Jember

Merupakan akun milik salah satu kelompok KKN Kolaboratif 3 kabupaten Jember yang berlokasi di Desa Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Kolaboratif Posko 055 Mengadakan Kegiatan LAPIDOPTERA (Lengkapi Pendidikan Stop Putus Sekolah)

27 Agustus 2024   10:54 Diperbarui: 27 Agustus 2024   11:08 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kegiatan Lapidoptera/dokpri

16 Agustus 2024. Mahasiswa KKN Kolaboratif Posko 055 mengadakan kegiatan lengkapi pendidikan stop putus sekolah (LAPIDOPTERA) dengan tujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan pernikahan dini. SMPN 03 Silo dipilih sebagai lokasi kegiatan karena berada di Desa Garahan dan menjadi titik pusat siswa putus sekolah. Setelah dilakukan survei melalui ATS ditemukan adanya alasan siswa putus sekolah yang beragam di antaranya, alasan ekonomi, alasan lingkungan, dan alasan pengaruh pergaulan.

Putus sekolah menjadi perhatian pemerintah pada saat ini mengingat sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja tidak bersekolah. Anak dan remaja yang berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal memiliki risiko paling tinggi untuk putus sekolah. Infrastruktur dan biaya juga menghambat anak dan remaja untuk bersekolah. Ketersediaan sekolah yang murah dan mudah diakses untuk masyarakat didaerah terpencil dan tertinggal juga perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Penjelasan Lapidoptera/dokpri
Penjelasan Lapidoptera/dokpri

Pernikahan dini mengarah pada pernikahan formal maupun informal yang dilakukan oleh anak di bawah usia 19 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1). Berdasarkan pasal tersebut ada kemungkinan penyimpangan terhadap ketentuan nikah umur 19 tahu sebagai syarat menikah, yakni orang tua yang meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Garahan yang menjadi lokasi KKN Poso 055 memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi dengan banyak faktor yang mengikutinya. Masyarakat desa Garahan mengakui adanya penyimpangan usia pernikahan dengan beberapa alasan yang cukup beragam. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini antara lain:

Dokumentasi Kegiatan Lapidoptera/dokpri
Dokumentasi Kegiatan Lapidoptera/dokpri

1.  Kondisi Ekonomi, kondisi masyarakat desa Garahan yang mayoritas berprofesi sebagai  petani dengan ketergantungan terhadap hasil panen.

2.  Pendidikan

3.  Internet dan Media Massa

4.  Internal Orang Tua

5.  Hamil Sebelum Menikah

Pernikahan dini memberikan risiko yang lebih tinggi bagi pasangan antara lain:

1.  Rentan putus sekolah.

2.  Rentan terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

3.  Rentan terjadi perceraian.

4.  Potensi kemiskinan.

5.  Risiko kematian pada ibu muda dan bayi.

6.  Meningkatnya risiko depresi, stres dan trauma pada pasangan.

7.  Tingginya risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda.

8.  Rentan terjadi keguguran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun