Mohon tunggu...
KKNKolaboratif027
KKNKolaboratif027 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa KKN

Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 Tahun 2024 Bukti Berakhirnya 35 Hari Masa Pengabdian

8 September 2024   16:25 Diperbarui: 8 September 2024   16:27 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 di Kecamatan Wuluhan, Agustus 2024 (Dokpri)

          Jember, 28 Agustus 2024 -- Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 telah melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa Ampel selama kurang lebih 40 hari. Diharapkan dari kegiatan KKN singkat ini mahasiswa dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat melalui program kerja yang telah dilaksanakan. Sebelum penarikan, mahasiswa diminta untuk menyusun laporan akhir yang merangkum seluruh kegiatan, hasil yang dicapai, serta tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan KKN. Laporan ini akan dinilai oleh dosen pembimbing dan menjadi salah satu syarat untuk menyelesaikan program KKN.

          Penarikan mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 yang pertama dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 yang bertempat di Balai Desa Ampel. Acara ini dihadiri oleh kepala desa, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), dan seluruh perangkat desa yang  dilaksanakan setelah rapat dinas rutin. Acara ini menjadi suatu momen perpisahan antara mahasiswa KKN dan masyarakat Desa Ampel yang selama beberapa hari sudah ikut serta dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dan seluruh perangkat desa memberikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa terhadap perkembangan desa dan keterlibatan dalam kegiatan yang ada di desa.

Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 di Kecamatan Wuluhan, Agustus 2024 (Dokpri)
Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 di Kecamatan Wuluhan, Agustus 2024 (Dokpri)

          Setelah acara penarikan di Desa Ampel, pada hari yang sama juga dilaksanakan penarikan mahasiswa di Kecamatan Wuluhan. Acara ini dihadiri oleh perangkat kecamatan, DPL, dan seluruh mahasiswa KKN kolaboratif yang berada di Kecamatan Wuluhan. Perwakilan pihak Kecamatan Wuluhan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN Kolaboratif karena telah membantu dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui program kerja yang ada di Kecamatan Wuluhan.

Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 di Kabupaten Jember, Agustus 2024 (Dokpri)
Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 di Kabupaten Jember, Agustus 2024 (Dokpri)
           Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 selain dilakukan di Desa Ampel dan Kecamatan Wuluhan juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jember. Penarikan tersebut dilaksanakan di Stadion Notohadinegoro yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember Bapak KH. MB. Firjaun Barlaman. Kegiatan penarikan di Kabupaten diawali dengan upacara penutupan bahwa KKN Kolaboratif #3 telah usai, dilanjut dengan kegiatan expo mahasiswa. Expo ini dibagi sesuai dengan kecamatan masing-masing di setiap standnya.

          Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 027 ikut berpartisipasi dalam kegiatan expo dengan membawa produk berupa meja yang terbuat dari ecobrick dan banner yang berisi penjelasan kegiatan program kerja yang dilaksanakan. Kegiatan expo cukup meriah dengan beberapa produk yang dipamerkan bahkan juga dijual oleh Mahasiswa KKN Kolaboratif #3, seperti gula merah, keripik tempe, kerajinan tangan berupa tas, gantungan kunci, dan masih banyak yang lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun