Mohon tunggu...
KKN Kolaboratif68
KKN Kolaboratif68 Mohon Tunggu... Lainnya - KKN Kolaborasi 68 di Desa Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab Jember

Berkaitan dengan media berita yang ditulis oleh Kelompok KKN Kolaboratif 68 selama melakukan pengabdian masyarakat di Desa Mumbulsari Kec. Mumbulsari Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi E-Court Melalui Program TILIK Desa oleh Pengadilan Negeri Jember Bersama KKN Kolaboratif 68 Desa Mumbulsari

24 Agustus 2022   13:13 Diperbarui: 27 Agustus 2022   14:21 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terintegrasinya Layanan Inovasi dan Informasi Kepada (TILIK) Desa merupakan program yang dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Jember yang difungsikan sebagai platform bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum berbasis daring. Program tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan.

Dalam program TILIK Desa terdapat beberapa layanan aplikasi salah satunya e-Court. Namun aplikasi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan. Selain itu, masih banyak desa yang belum terjangkau program TILIK Desa sehingga masih banyak yang belum mengetahui aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat khususnya dalam melakukan pengajuan ke Pengadilan. 

Akibat dari keterbatasan tersebut Pengadilan Negeri bersama Kelompok KKN Kolaboratif 68 yang bertempat di Desa Mumbulsari melakukan sosialisasi  TILIK Desa terkait penggunaan e-Court untuk memberikan penjelasan terperinci tentang penggunaan layanan tersebut. 

Dokpri
Dokpri

Sosialisasi program TILIK Desa dinilai penting dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang mengalami masalah perbedaan data pada akta kelahiran dengan KTP dan KK serta dokumen resmi lainnya. 

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Selasa, 23 Agustus 2022 mengundang hakim dari Pengadilan Negeri Jember sebagai narasumber dan beberapa anggota Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jember. 

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat desa, RT dan RW Desa Mumbulsari yang diharapkan mampu menjembatani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan terkait perubahan nama atau akta, ganti nama, perwalian anak dibawah umur, pengampunan, pengangkatan anak dan lainnya. 

Kegiatan sosialisasi TILIK Desa disambut baik oleh desa dan masyarakat karena program tersebut dinilai lebih memudahkan dalam melakukan pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara online melalui smartphone masing-masing. 

Sosialisasi tersebut juga digunakan untuk mengatasi ketakutan masyarakat ketika mengalami permasalahan yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri Jember. 

Oleh sebab itu, pengajuan permohonan melalui e-Court dalam program TILIK Desa penting untuk diterapkan oleh pemerintah Desa Mumbulsari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun