Mohon tunggu...
KKNkelompok4 FPIK
KKNkelompok4 FPIK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i KKN-T Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Masih Terlihat Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Mahasiswa KKN-T FPIK ULM Melakukan Sosialisasi Terkait Illegal Fishing di Kelurahan Loktabat Utara

7 Agustus 2024   19:16 Diperbarui: 7 Agustus 2024   20:27 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama masyarakat/dok. pri

Kelurahan Loktabat Utara (4 Agustus 2024) - Salah satu program kerja KKN-T Kelompok 4 yang dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Lambung Mangkurat yakni melakukan sosialisasi terkait Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang masih sering terjadi di sungai-sungai sekitar Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Di daerah sekitar sungai Kelurahan Loktabat Utara masih ada oknum atau pelaku Illegal Fishing yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti dengan alat tangkap setrum sehingga membuat kami mahasiswa KKN-T Kelompok 4 ingin memberikan sosialisasi bagi masyarakat terutama pelaku Illegal Fishing itu sendiri.

Sosialisasi terhadap Illegal Fishing ini kami lakukan di daerah RT 19 Kelurahan Loktabat Utara dan berisikan tentang penjelasan Illegal Fishing, Unreported dan Unregulated Fishing mengenai pengertian, dasar hukum, contoh alat tangkap yang dilarang, dampak negatif bagi ketahanan pangan, serta akibat dari kegiatan menangkap ikan secara ilegal. Kami memberikan himbauan dan upaya kepada masyarakat yang suka menangkap ikan di daerah sungai Kelurahan Loktabat Utara untuk tidak melakukan hal-hal terkait Illegal Fishing yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Alat tangkap yang dilarang seperti setrum dapat memberikan dampak negatif terhadap ketahanan pangan, yaitu dapat menyebabkan penurunan populasi ikan yang pada gilirannya akan mengurangi akses masyarakat akan sumber pangan yang sehat. selain itu, penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti setrum dapat menurunkan ketahanan pangan masyarakat. Selain itu juga, alat tangkap setrum menyebabkan ikan-ikan kecil mati, merusak ekosistem perairan, mengakibatkan ikan menjadi stress serta dapat mengakibatkan sumber makanan ikan mati.

Dasar hukum Illegal Fishing Pasal 8 Ayat (1) UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Sanksi atau akibat dari kegiatan Illegal Fishing, juga ada pada UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 84 Ayat (1) yang bunyinya :

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Foto bersama masyarakat/dok. pri
Foto bersama masyarakat/dok. pri

Harapan kami dengan diadakannya sosialisasi terkait Illegal Fishing ini kedepannya penangkapan ikan secara ilegal yang sering terjadi sebelumnya di daerah sekitar sungai Kelurahan Loktabat Utara dapat berkurang. Dan masyarakat khususnya pelaku Illegal Fishing dapat memahami bagaimana dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Illegal Fishing baik itu bahaya, resiko serta hukuman yang didapat dan kami berharap juga dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga ketahanan pangan juga dapat terus terjaga dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun