Mohon tunggu...
Kkn Kelompok 09 UM Jember
Kkn Kelompok 09 UM Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas muhammadiyah jember

berita acara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Kelompok 09 UM Jember Bantu UMKM Desa Rojopolo Dapatkan NIB

31 Agustus 2024   14:25 Diperbarui: 31 Agustus 2024   15:28 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
proses pendaftaran nib


Rojopolo, 29 Agustus 2024 -- Sebagai bagian dari program kerja wajib Universitas Muhammadiyah Jember, mahasiswa KKN Kelompok 09 di Desa Rojopolo telah berhasil mendaftarkan tiga pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini bertujuan mendukung legalitas usaha kecil dan menengah di setiap desa, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnis mereka.

Tiga UMKM dari Desa Rojopolo yang telah terdaftar untuk mendapatkan NIB adalah:

  1. Bapak Abdus Salam Shodik, pemilik usaha parfum.
  2. Bapak Syamsul Arifin, pemilik usaha counter handphone.
  3. Ibu Sukeming, pemilik usaha toko kelontong.

Proses pendaftaran ini merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan legalitas dan akses mereka terhadap berbagai program pemerintah, seperti pendanaan dan pelatihan kewirausahaan.

Ketua Panitia NIB dari  KKN Kelompok 09, M.Hasan Bahri Arif B.S, menjelaskan bahwa pendaftaran NIB ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Desa Rojopolo untuk mengembangkan usaha mereka secara lebih profesional. "Dengan adanya NIB, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, perizinan, dan berbagai fasilitas lain dari pemerintah," ujarnya.

Tempat UMKM Parfum 
Tempat UMKM Parfum 

Para pelaku UMKM yang terlibat juga merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Bapak Abdus Salam Shodik, pemilik parfum, mengungkapkan rasa syukurnya karena dengan NIB, usahanya kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. "Saya sangat berterima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah membantu proses pendaftaran ini. Dengan adanya NIB, saya berharap Zaiparfum bisa lebih berkembang dan bisa memperluas jaringan pemasaran saya," ujarnya.

proses pendaftaran nib
proses pendaftaran nib

Sementara itu, Bapak Syamsul Arifin, pemilik counter handphone, merasa terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh mahasiswa KKN dalam proses administrasi. "Selama ini saya kesulitan untuk mendaftarkan usaha saya secara mandiri. Dengan bantuan mahasiswa KKN, saya jadi lebih paham pentingnya legalitas usaha. NIB ini juga memudahkan saya untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank," jelasnya.

Ibu Sukeming, pemilik toko kelontong, juga mengapresiasi bantuan ini. "Saya sangat berterima kasih, karena dengan NIB, toko saya bisa berkembang lebih baik. Saya juga bisa ikut program-program pelatihan dari pemerintah yang sebelumnya sulit diakses," katanya.

Program ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi UMKM di Desa Rojopolo untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih banyak dalam perekonomian desa. Mahasiswa KKN juga berharap inisiatif ini dapat berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di desa-desa lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun