Mohon tunggu...
KKNK68MUMBULSARI
KKNK68MUMBULSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN 68 Mumbulsari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaboratif Posko 068 Membantu Masyarakat: Pembuatan Akta Kelahiran Secara Online di Desa Mumbulsari

6 Agustus 2024   23:22 Diperbarui: 6 Agustus 2024   23:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Jember,  06 Agustus 2024 -- Kuliah Kerja Nyata-Kolaboratif Jember (KKN-K Jember) Posko 068 yang dilaksanakan di Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, melaksakan program kerja  membantu masyarakat Desa Mumbulsari  dalam pembuatan akta kelahiran secara online, sebuah dokumen penting namun sering kali sulit diakses oleh masyarakat desa yang awam.

            Dalam melaksanakan program kerja ini kelompok KKN-Kolaboratif posko 068 bekerjasama dengan pemerintah desa Mumbulsari untuk dapat memfasilitasi masyarakat desa Mumbulsari  yang belum memiliki akta kelahiran. Mahasiswa KKN menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa Mumbulsari  sekaligus mensosialisasikan pembuatan akta kelahiran secara online yang telah diterapkan oleh pemerintah desa namun belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

            Tujuan dari program kerja ini adalah membantu masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran serta mensosialisasikan  pembuatan akta secara online yang bisa dilakukan dibalai desa dengan mengunggah persyaratan pembuatan akta kelahiran secara online melalui website  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL ) secara langsung.

            Tujuan program kerja ini didasari oleh kurangnya kesadaran masyarakat Mumbulsari terhadap kelengkapan administrasi, masyarakat cenderung mengabaikan kelengkapan admistrasi utamanya akta kelahiran hal ini dibuktikan dengan fakta lapangan yang ditemukan oleh mahasiswa KKN kolaboratif posko 68 dimana banyak sekali warga yang tidak memiliki akta kelahiran bahkan hingga mereka memasuki usia sekolah.   

            Selama 2 minggu pertama periode KKN, Kurang lebih 14 akta kelahiran berhasil di ajukan dan diproses. Masyarakat menyambut baik program kerja ini dan mengungkapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dengan suksesnya program kerja ini diharapkan akan ada lebih banyak inisiatif serupa yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membantu masyarakat di daerah terpencil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun