Mohon tunggu...
kkn gunungronggo
kkn gunungronggo Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Brawijaya

Kelompok 14 KKNT FIA UB 2022 Tanggal 20 Juni-18 Juli Desa Gunungronggo,Kec.Tajinan,Kab.Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKNT FIA UB Bantu UMKM Desa Gunungronggo Mendapat Kemudahan Izin Usaha Melalui Online Single Submission (OSS)

15 Juli 2022   21:52 Diperbarui: 15 Juli 2022   22:12 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKNT FIA UB Kelompok 14 melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Gunungronggo yang dimulai pada hari Senin (20/06/22).

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017. NIB sendiri diberlakukan secara resmi sejak Mei 2018.

Sebelumnya, tim KKNT FIA UB Kelompok 14 melakukan survei ke beberapa UMKM yang ada di Desa Gunungronggo. Ternyata, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui apa itu NIB, bagaimana cara mengurusnya serta apa manfaat dari NIB. Kelompok 14 KKNT FIA UB memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku UMKM di Desa Gunungronggo mengenai  NIB beserta manfaatnya. 

Manfaat kepemilikan NIB sangatlah beragam, diantaranya adalah kemudahan dalam sertifikasi, memperluas pemasaran, pemenuhan izin komersial dan operasional, dan lain sebagainya. 

Dengan kepemilikan NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah dalam mengurus segala perizinan kedepannya, seperti Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Kami berharap untuk pelaku UMKM yang telah kami bantu, kedepannya dapat memudahkan mereka dalam mengembangkan kegiatan usahanya karena telah mengantongi izin yang ditandai dengan Nomor Induk Berusaha yang telah diterbitkan". Ujar Hilman, salah satu tim KKNT FIA UB Kelompok 14.

Pembuatan perizinan di bidang UMKM melalui NIB ini prosesnya mudah dan gratis  dengan mendaftar dan mengisi data melalui halaman web oss.go.id. Administrasi yang dilakukan tidaklah rumit dan tidak membutuhkan waktu yang lama serta NIB akan terbit otomatis ketika data telah terisi semua. 

"Kami juga membantu dalam proses pengisian data dan registrasi untuk akun NIB sebagai upaya meminimalisasi kesulitan dalam pengoperasian teknologi informasi yang dialami masyarakat," jelas salah satu anggota kelompok 14 KKNT FIA UB yang akrab disapa Umam.

"NIB ini dapat membantu pelaku UMKM yang kesulitan untuk memperoleh bantuan maupun pinjaman modal untuk keperluan usahanya", ucap Erika

Para pelaku usaha yang telah berhasil tim KKNT FIA UB Kelompok 14 bantu dalam mengurus kepemilikan NIB yaitu sejumlah 7 UMKM antara lain, 4 UMKM lontong, 2 UMKM budidaya jamur, dan 1 UMKM minuman tradisional. Para pelaku UMKM tersebut mengaku terbantu atas bantuan pengurusan NIB ini.

"Saya sangat berterima kasih kepada anak-anak KKNT yang sudah memberikan informasi mengenai NIB ini kepada saya. Saya berharap dengan mempunyai NIB bisa mendapatkan kemudahan dalam  proses sertifikasi seperti PIRT dan ijin lainnya". Ujar Bu Mislikah selaku pemilik UMKM minuman tradisional.

Kegiatan Kelompok 14 KKNT FIA UB mengenai pembuatan NIB diakhiri dengan pembagian hardfile berupa print out Nomor Induk Berusaha kepada setiap pelaku UMKM yang telah berkenan untuk dibantu. Dengan kepemilikan NIB pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dalam program bantuan usaha dari pemerintah ketika sudah mempunyai NIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun