Nalumsari - Kolaborasi antara KKN UNISNU (Universitas Islam Nahdlatul Ulama) dengan Duta Genre Jepara Tahun 2022 dalam mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini di MA Ismailiyyah Nalumsari Jepara adalah sebuah langkah positif dan penting dalam mengatasi permasalahan pernikahan dini di masyarakat. Pernikahan dini dapat memiliki dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan perempuan muda, sehingga upaya untuk mencegahnya sangatlah relevan.
Menurut pelaksana tugas kepala DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Muh Ali mengatakan sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak sekolah menengah atas lebih dari 90% yang mengajukan dispensasi menikah anak dibawah umur. "Sampai pertengahan tahun ini yang sudah mengajukan dispensasi menikah anak laki-laki sebanyak 26, anak perempuan 185. Total sudah ada 211 pemohon." Ujar Muh Ali senin, 24 juli 2023.
Dari data tersebut, sebanyak 7 pemohon berusia sekolah dasar (SD), kemudian pemohon usia SMP sebanyak 104 anak dan pemohon usia SMA sebanyak 68 anak.
"Dari 211 pemohon tersebut sebanyak 87 anak perempuan telah hamil diluar nikah. Lalu, 12 anak laki-laki yang telah menghamili anak perempuan ujar Muh Ali."
Dari data tersebut dapat dilihat, semua kasus terjadi pada anak dibawah umur. Semua yang terjadi karena kurangnya pengawasan dan peran dari orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Selain itu, pergaulan bebas yang terjadi dalam lingkup pertemanan sangat berpengaruh terhadap perilaku sehari-harinya. Pentingnya sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini untuk membuka pandangan bagi anak-anak dibawah umur.
Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini ini diikuti sebanyak 25 siswa siswi kelas XII Madrasah Aliyah Ismailiyyah Nalumsari Jepara. Semangat dan antusias mereka dalam kegiatan sosialisasi sangat partisipatif karena belum banyak yang mengetahui dampak dan bahaya dari pernikahan dini ini.
Duta genre tahun 2022, Muhammad Bagas Aviyanto mengatakan bahwa beberapa bahaya dari pernikahan dini yaitu pertama, lahirnya bayi yang kurang dari berat normal (prematur) yang dapat menyebabkan perkembangan bayi tersebut kurang stabil. Kedua, terjadinya kekurangan gizi yang menyebabkan stunting sehingga pertumbuhan kurang baik. Ketiga, tidak hanya terjadi pada anak tetapi bisa terjadinya keluarga yang tidak harmonis seperti terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan terjadinya perceraian.
Diadakannya sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Madrasah Aliyah Ismailiyyah dapat memiliki berbagai dampak yang positif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi diantaranya, Sosialisasi akan meningkatkan tingkat kesadaran siswa-siswi tentang masalah pernikahan dini, serta dampak buruknya terhadap pendidikan, kesehatan, dan perkembangan pribadi. Mereka akan lebih memahami mengapa penting untuk menunda pernikahan dan fokus pada pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi titik awal untuk proyek atau program lanjutan yang lebih berfokus pada pencegahan pernikahan dini atau isu-isu sosial lainnya. Penting untuk memahami bahwa perubahan sosial memerlukan waktu dan upaya yang konsisten. Namun, diadakannya sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Madrasah Aliyah Ismailiyyah dapat membuka pintu bagi transformasi positif dalam pandangan dan perilaku generasi muda terkait pernikahan dini.
Nur Izzut Tamami selaku Kormades Tim KKN Unisnu Jepara mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang merupakan program kerja wajib yang harus dilakukan KKN Unisnu Jepara Angkatan XV, hal tersebut merupakan permasalahan yang sangat penting di kabupaten jepara.