5. Â Â Â Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai (diberikan melalui transfer rekening bank).
BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten. Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaaan dokumn dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawabatas penggunaan,penyaluran,hingga pertanggung jawaban BLT Desa. BLT dana desa merupakan program priorotas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Berikut lebih jelasnya bisa ditonton link dibawah ini:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H