Mohon tunggu...
KKN DR KELOMPOK 89
KKN DR KELOMPOK 89 Mohon Tunggu... Lainnya - Dpl : Rakhmat Kurniawan, S.T, M.Kom

Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Undang-undang di Tengah Wabah Covid-19

5 September 2020   11:53 Diperbarui: 5 September 2020   11:53 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wabah Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, dan Indonesia adalah salah satunya. Wabah Covid-19 merubah segala tatanan yang sudah dijalani oleh manusia seperti biasanya. Seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru untuk merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya agar terhindar dari wabah Covid-19 ini.

Aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini memang sangat di butuhkan. Karena untuk mencegah dan menghindari perkembangan  penularan Covid-19 ini sebenarnya dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.

Negara/Pemerintah adalah pihak yang sangat bertanggung jawab untuk mengelola negaranya agar memililki kewajiban untuk menerapkan aturan hukum itu, ini semua agar masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara.

Kewenangan itu antara lain adalah: 

1) Membuat aturan hukum,

 2) Melaksanakan aturan hukum, 

3) Dan memaksa orang untuk taat pada aturan hukum tersebut. 

Apapun kondisi negaranya, negara/pemerintah wajib membuat aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan warganya agar bisa hidup lebih baik.

Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya.

Dalam POLITIK HUKUM peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.

New Normal

New Normal adalah istilah yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencoba mengatasi Pandemi Covid-19 ini. New Normal juga adalah suatu aturan untuk masyarakat dalam menghadapi Covid-19, karena masyarakat dituntut untuk harus memulai kehidupan baru dengan pola atau gaya kehidupan yang baik, bersih,dan sehat. Untuk menghadapi itu semua perlu ada aturan-aturan ias yang akan digunakan untuk mengatur masyarakat agar masyarakat ias menjalani kehidupan barunya.

Peranan Hukum Tata Negara menghadapi Covid-19
Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara adalah membuat peraturan perundang-undangan. New Normal membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik ditengah-tengah Pandemi Covid-19.

Membuat peraturan perundang-undangan dalam Hukum Tata Negara disebutkan menjadi kewenangan dari Pemerintah. Proses penyusunan peraturan per undang-undangan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalani New Normal.

Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, maka dari itu mau tidak mau pemerintah harus membentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi Pendemi Covid-19 ini.

Salah satu cara mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 adalah dengan pola hidup yang bersih, selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, social distancing dan psical distancing, maka peraturan perundang-undangan yang mau dibuat harus berbau beberapa hal-hal tersebut.

Pemegang kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya harus bisa memasukkan unsur-unsur di atas tadi agar terjadi pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut.

Dalam HukumTata Negara juga diajarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi 3 unsur, yaitu unsur filosofis, unsur yuridis dan unsur sosiologis, agar peraturan perundang-undangan bisa diterima oleh masyarakat, dan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan ketiga unsur tersebut.

Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa dalam negara ada kewenangan pembentuk peraturan perudang-undangan. Namun demikian pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut harus selalu memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Indonesia sedang menghadapi Wabah Covid-19, maka peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung dari pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada agar peraturannya bisa diterima seluruh masyarakat.

penulis : Rahmad Azhar Setiawan, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syari'ah dan Hukum. Peserta KKNDR KELOMPOK89 UIN Sumatera Utara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun