Jumlah kasus penderita positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan mencapai seribu kasus positif setiap harinya. Bahkan pada Minggu (16/8), laporan jumlah kasus harian mencatat terdapat penambahan kasus sebesar 2.081 orang positif dari seluruh Indonesia.
Walaupun kasus positif terus mengalami pelonjakan, namun di sisi lain beberapa daerah sudah memasuki era New Normal. New Normal atau Kenormalan Baru adalah skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan juga ekonomi.
Kendati demikian, masyarakat salah menanggapi istilah New Normal ini, masyarakat menagggap new normal berarti telah bebas dari serangan Covid-19, padahal Covid-19 masih ada dan terus menyerang ditengah-tengah masyarakat.
Masyarakat kembali melakukan aktivitas normal mereka tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. Mungkin hal ini yang menyebabkan terus meningkatnya kasus positif Covid-19.
Menurut mantan juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat inilah yang kemudian disebut sebagai new normal. Makanya dari itu di era new normal ini, masih sangat dipelukannya kesadaran dan keperdulian masyarakat terhadap Covid-19.
Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat
New normal telah diterapkan di tengah masyarakat, ironisnya kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Masyarakat masih cuek dan kurang peduli dengan adanya pandemi covid-19. Dari aktivitas yang dilakukan masyarakat, masih terdapat kelonggaran dalam mematuhi protokol kesehatan.
Banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, tidak memperdulikan kebersihan diri dan sekitar, masih kurangnya kesadaran pentingnya cuci tangan dengan sabun dan lain sebagainya.
Padahal yang seperti kita ketahui, jumlah kasus positif masih terus meningkat drastis, seharusnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan penerapan protokol kesehatan harusnya semakin ketat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020, menyatakan bahwa Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini sangat diperlukan, bukan hanya sekedar perintah dari pemerintah, melainkan harus menjadi kebutuhan yang harus kita sadari ditengah pendemi ini.
Semakin masyarakat sadar dan peduli terhadap bahayanya Covid-19 dan pentingnya langkah pencegahan seperti Penerapan Protokol Kesehatan, hal ini akan membantu pemerintah dalam menangani pelonjakan kasus Covid-19, dan juga kesadaran dan kepedulian itu dapat melindungi diri kita, keluarga kita dan orang lain.
Identitas Penulis: Peserta Group KKN-DR 61 Tahun 2020 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Dosen DPL: Dr H. Zulfahmi Lubis, Lc, M. Ag
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H