Mahasiswa KKN Kolaboratif 61 melakukan kegiatan pengabdian di Wilayah Desa Tegalwaru, Mayang Jember, dengan mengangkat beberapa program kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Diantaranya yakni dengan melakukan perbaikan data kemiskinan (DTKS) yang merupakan program kerja utama, dan dua program kerja lain yang bergerak di bidang pendidikan dan kewirausahaan.
Di bidang pendidikan, Kelompok KKN Kolaboratif 61 bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegalwaru untuk mengadakan kegiatan "Gerakan Ayo Membaca" dengan tema "Dengan Membaca, Wawasanku Bertambah", yang dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022 bertempat di Pendopo Kantor Desa Tegalwaru, dan diikuti oleh siswa yang berasal dari beberapa SD di Tegalwaru. Â Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca, sekaligus meningkatkan kemampuan literasi siswa SD di Tegalwaru.
Kegiatan "Gerakan Ayo Membaca" diawali dengan sambutan dari ketua panitia dan sambutan dari Pemerintah Desa Tegalwaru. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kak Andini dan Kak Ardiasho, dengan menampilkan video serta materi untuk memotivasi siswa agar lebih gemar membaca, dan ditambah dengan tips bagaimana cara merawat buku dengan baik.
Â
Dalam kegiatan ini, panitia juga bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember, untuk menghadirkan mobil perpustakaan keliling sebagai penyedia buku bacaan. Setelah kegiatan sosialisasi, para siswa dipersilahkan menuju mobil perpustakaan keliling untuk memilih buku bacaan yang disediakan. Saat kegiatan berlangsung, siswa terlihat antusias dan bersemangat. Setelah siswa membaca buku, mereka diminta untuk menceritakan atau membacakan kembali buku yang telah dibacanya di depan kawan-kawannya. Diantara mereka ada yang memilih buku novel, cerita bergambar, komik dan masih banyak lagi jenis buku lainnya.
Adapun di bidang kewirausahaan, Kelompok KKN Kolaborasi 61 berusaha membantu meningkatkan legalitas UMKM yang ada di Desa Tegalwaru. Legalitas UMKM sangat dibutuhkan guna mendukung kegiatan usaha sekaligus membuka peluang bagi usaha agar dapat berkembang lebih pesat. Kegiatan ini diawali dengan kunjungan-kunjungan ke UMKM-UMKM yang ada, baik untuk bersilaturrahmi, mengumpulkan informasi sekaligus menambah wawasan dari Tim KKN Kolaboratif.
Dari hasil kunjungan dan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa UMKM belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sebagian lain telah memiliki SIUP. Namun berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) SIUP sudah tidak terbit kembali, dan saat ini telah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat sekaligus berguna sebagai SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Â Melihat banyaknya UMKM yang belum memiliki NIB, maka tim KKN Kolaboratif 61 memutuskan untuk berfokus pada penerbitan legalitas UMKM berupa NIB. Selain itu, kini pengurusan untuk beberapa legalitas lain seperti PIRT, maka UMKM juga diwajibkan harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H