Mohon tunggu...
KKN DesaCimohong
KKN DesaCimohong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyuluhan Kepada Warga Desa Cimohong tentang Larangan Peredaran Rokok dengan Cukai Ilegal

10 Februari 2023   23:31 Diperbarui: 10 Februari 2023   23:27 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Brebes -- (28/01) Berhubungan dengan peredaran rokok ilegal pemerintah mencatat adanya peningkatan dari peredaran rokok ilegal di beberapa tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa kenaikan tarif cukai menjadi salah satu alasan meningkatnya peredaran rokok ilegal, hal ini disebabkan dengan adanya peningkatan harga tarif cukai yang menjadi peluang bagi produsen-produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam pasar hasil olah tembakau. Maka atas latar belakang tersebut Mahasiswa UNDIP KKN Tim 1 Universitas Diponegoro yang berlokasi di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes dari Program Studi Akuntansi Perpajakan yaitu Yogie Noorprasetya mengadakan Penyuluhan kepada warga Desa Cimohong Mengenai larangan peredaran rokok dengan cukai ilegal.

Program ini dilakukan pada tanggal 28 Januari 2023, Kegiatan ini dilakukan dengan cara membagikan poster tentang "stop peredaran rokok ilegal" pada saat mendatangi toko-toko kelontong yang ada di kawasan Desa Cimohong. Dalam program kerja ini Yogie melakukan edukasi tentang bagaimana cara mengetahui rokok dengan pita cukai palsu dan apa yang disebabkan dari adanya peredaran rokok ilegal tersebut, salah satunya ialah merugikan perekonomian negara, selain hal itu menjual atau mengedarkan rokok dengan cukai ilegal juga dapat dikenai sanksi karena hal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut akan dikenai ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Program ini disambut antusias oleh para pemilik toko-toko kelontong yang menjual rokok di Desa Cimohong, beberapa pemilik toko juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan ciri -- ciri rokok dengan cukai ilegal. Diharapkan melalui program ini para pemilik toko yang menjual rokok di Desa Cimohong dapat menerima dan membagikan informasi tentang larangan peredaran rokok dengan cukai ilegal kepada masyarakat yang lebih luas di Desa Cimohong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun