Mohon tunggu...
Widya Ananda Salsabila
Widya Ananda Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa kkn di Kelurahan Cikaret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-T IPB University Bersama Dinas Kesehatan Kenalkan Pentingnya PIRT Bagi UMKM dan Cara Pembuatan Izin di Desa Cikaret

23 September 2022   23:47 Diperbarui: 23 September 2022   23:47 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. UMKM merupakan salah satu sumber penghasilan warga Kelurahan Cikaret. Pada kelurahan ini terdapat beberapa UMKM yang didominasi dari bidang pangan. Penerapan sertifikasi izin UMKM dapat menjadi legalisasi usaha yang dimiliki warga Kelurahan Cikaret. Dengan adanya izin edar, produk tersebut dapat disebarluaskan ke berbagai wilayah dengan aman dan terjamin baik kualitas maupun kebersihannya. Sertifikasi ini juga memungkinkan adanya peningkatan penjualan karena terpercaya.

Namun, sebagian besar UMKM belum melakukan legalisasi atau sertifikasi. Dalam kegiatan ini, pelaku usaha UMKM diundang untuk mendapatkan informasi langsung terkait sertifikasi UMKM di bidang pangan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi merupakan bentuk acara dengan menghadirkan narasumber. Sosialisasi sertifikasi memberikan pemaparan kepada peserta berupa SP-PIRT dan MD. Sosialisasi sertifikasi berupa produk pangan. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran peraturan Badan POM No 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi PIRT. Sedangkan pemberian sertifikat jenis MD ke seluruh jenis pangan olahan termasuk air mineral. Kategori jenis pangan milik UMKM berbeda-beda sehingga perlu diberikan penjelasan jenis sertifikasi yang sesuai. Alur pendaftaran sertifikasi PIRT dapat dilakukan secara daring melalui website OSS atau mendatangi langsung Dinas Kesehatan.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Cikaret. Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Bu Ika Karmila dari Dinas Kesehatan. Peserta adalah ibu-ibu PKK dan pemilik UMKM pangan di Cikaret. Peserta yang hadir berjumlah 18 orang termasuk perangkat lurah. Kegiatan berlangsung selama 120 menit dan diakhiri dengan sesi foto bersama. 

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong keinginan masyarakat mendaftarkan produk usahanya ke PIRT. Peserta memperoleh wawasan mengenai jenis-jenis pangan yang dapat didaftarkan ke PIRT atau MD. Para perangkat lurah yang menghadiri kegiatan tersebut memperoleh informasi mengenai alur pendaftaran PIRT. Setelah kegiatan, perangkat lurah menugaskan ibu-ibu PKK untuk melakukan pendataan. Data yang diminta berupa persyaratan pengajuan PIRT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun