Mohon tunggu...
KKN UNEJ342023
KKN UNEJ342023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN PERIODE 1 2022/2023 UNEJ

Pemberitaan online KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Kasus Pernikah Dini Mendorong KKN Tematik Kelompok 34 Universitas Jember Melakukan Penyuluhan Pernikahan Dini di Kabupaten Bondowoso

5 Februari 2023   14:03 Diperbarui: 5 Februari 2023   14:04 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan dini oleh Bu AZIZUM ULUMI, S.Tr.Keb | Sumber: Dewy UNEJ

Kabupaten Bondowoso menempati urutan ke-6 di Jawa Timur atas dispensasi nikah, berdasarkan rekap data dispensasi nikah 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Maka dapat dikatakan bahwa Bondowoso termasuk Kabupaten/Kota dengan kasus dispensasi nikah atau pernikahan dini yang lumayan tinggi. Dengan total 735 pengajuan dispensasi nikah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Pernikahan dini merupakan akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan dini atau nikah di bawah usia merupakan hal yang sudah biasa terdengar dan lumrah dilaksanakan bagi masyarakat pedesaan. Pada umumnya permasalahan yang dialami masyarakat pedesaan dikarenakan faktor pendidikan anak maupun pendidikan orang tua, sosial, ekonomi keluarga, agama dan kebudayaan atau tradisi di wilayah tempat tinggal.

Seperti yang kita ketahui bahwa dampak dari pernikahan dini sangat banyak salah satunya adalah stunting. Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak yang ditandai dengan pertumbuhan tinggi badan di bawah standar. Stunting biasanya diakibatkan oleh infeksi dan kekurangan gizi kronis. Selain stunting, kesehatan mental juga merupakan dampak pernikahan dini. Mulai dari emosi yang tidak stabil, masalah keuangan serta ketidakmampuan dan ketidaksiapan mengurus keluarga merupakan hal yang sering terjadi.

Oleh karena itu Mahasiswa KKN UNEJ kelompok 34 yang bertugas di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso mengadakan penyuluhan mengenai pernikahan dini. Dengan dibantu oleh Bidan Puskesmas Pembantu Desa Tegaljati sebagai pemateri penyuluhan pernikahan dini tersebut. Penyuluhan ini diikuti oleh siswa/siswi dari kelas 5 MI hingga kelas 12 MA. Penyuluhan yang diadakan di salah lembaga pendidikan madrasah tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Penyuluhan pernikahan dini ini juga dilakukan berdasarkan adanya keluhan Bidan Desa Tegaljati tentang banyaknya kasus pernikahan dini di sekitar Desa Tegaljati.

Penyuluhan dini oleh Bu AZIZUM ULUMI, S.Tr.Keb | Sumber: Dewy UNEJ
Penyuluhan dini oleh Bu AZIZUM ULUMI, S.Tr.Keb | Sumber: Dewy UNEJ

Penyuluhan yang bertempatan di MI Miftahul Ulum Tegaljati, MTS dan MA Al Maghfur Miftahul Ulum di Dusun Bata Tengah ini, disambut baik oleh salah satu pengurus madrasah yang merasa bahwa penyuluhan mengenai pernikahan dini memang sangat penting dan diperlukan mengingat banyaknya siswa MTS ataupun MA Al Maghfur Miftahul Ulum yang melakukan pernikahan dini sebelum menyelesaikan pendidikannya. Kami berharap dengan adanya penyuluhan pernikahan dini dapat sedikit banyak membantu menurunkan tingkat kasus pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso terutama di Desa Tegaljati serta meningkatkan kesadaran siswa /siswi bahwa pernikahan seharusnya dilakukan saat seseorang telah siap secara mental, sosial maupun fisik. Hal tersebut akan berdampak positif bagi generasi baru yang berkualitas.

Foto Bersama dengan Intitut Belajar Al-Maghfur | Sumber: Adlani UNEJ
Foto Bersama dengan Intitut Belajar Al-Maghfur | Sumber: Adlani UNEJ

Artikel ditulis oleh Meliana UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun