Kegiatan pembentukan forum anak desa tersebut telah diselenggarakan pada hari rabu, 24 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB di Aula Balai Desa Tutul.Â
Adapun kegiatan sosialisasi dan pembentukan forum anak desa ini merupakan program kerja yang digagas oleh mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 96 di Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Tujuan akhir yang ingin dicapai dari program kerja ini adalah terwujudnya Desa Tutul sebagai desa layak anak.
Desa layak anak adalah sebuah bentuk pembangunan yang bergerak pada bidang perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak anak; melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan; serta mendengar pendapat anak.
Program ini bersifat menyeluruh dan berkesinambungan. Desa layak anak juga merupakan sebuah bentuk kontribusi dalam terwujudnya kota layak anak. Kota layak anak adalah salah satu unsur penting keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia.Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.Â
Dalam terbentuknya tujuan KLA, yang meliputi pemenuhan hak anak dalam kebebasan, pengasuhan, kesehatan dasar, pendidikan dan kesejahteraan, diperlukan partisipasi desa untuk mewujudkannya, sehingga diperlukan pembentukan Desa Layak Anak.
Universitas Jember ; LP2M UNEJ
Universitas Muhammadiyah Jember ; LPPM UNMUH