Mohon tunggu...
KKN KELOMPOK 92
KKN KELOMPOK 92 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Blog ini akan diisi dengan topik Kegiatan-kegiatan dari Kelompok 92 sebagai bentuk Laporan Kegiatan selama Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berlangsung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini

11 Agustus 2023   20:02 Diperbarui: 11 Agustus 2023   20:11 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nengkelan 09 Agustus 2023 - telah di laksanakan sosialiasi mengenai pencegahan pernikahan usia dini dengan sasaran siswa siswi kelas 12 MA Salafiyah Al-Mushlihin .

Sosialisasi tersebut di isi oleh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan moderator oleh Safira Nur Arifah Mahasiswa jurusan Hukum Keluarga dan narasumbernya yaitu Siti Saripah mahasiswi jurusan  Hukum Ekonomi Syariah.
Sosialisasi di isi dengan pembahasan mulai dari pengertian dari pernikahan, dasar hukum pernikahan, dampak apabila terjadi pernikahan usia dini hingga bagaimana Pernikahan usia dini dalam pandangan Hukum Perdata.

Pernikahaan usia dini merupakan pernikahan yang berlangsung  pada anak usia di bawah umur yang dasar hukum dan ketentuannya telah di atur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan atas UU tersebut dalam Undang Undang no.19 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Adapun Tujuan pelaksanaan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun remaja tentang dampak negatif pernikahan pada usia yang terlalu muda. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi individu, keluarga, dan masyarakat secara umum tentang konsekuensi sosial, kesehatan, dan pendidikan yang bisa timbul akibat pernikahan usia dini. Dengan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, kesejahteraan fisik dan mental, serta potensi pengembangan diri, diharapkan akan mengurangi angka pernikahan usia dini.

Apabila pernikahan usia dini terjadi maka akan memungkinkan  dampak buruk terjadi diantaranya :
1. Dampak terhadap pendidikan
2. Dampak terhadap kestabilan ekonomi
3. Dampak terhadap kekuatan fisik dan mental
4. Dampak terhadap keberlangsungan rumah tangga
5. Dampak terhadap kesehatan
6. Dampak terhadap Keturunan
7. Dampak terhadap keluarga masing-masing pihak suami ataupun istri

Dalam ranah hukum perdata,pernikahan usia dini termasuk salah satu perkara yang menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa,menyelesaikan serta memutus atau menetapkan perkara. Diapensai Nikah ialah perkara yang di ajukan oleh pihak tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan ketika tidak memenuhi syarat dan terjadi penolakan dari KUA. Sementara pengertian Dispensasi Nikah ialah kelonggaran hukum yang diberikan kepada calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan karena tidak menuhi syarat dan ketentuan  secara hukum postif dan memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memberi izin sesuai dengan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Hakim.

Pengajuan dispensasi nikah memiliki prosedur yang harus di lalui sebagaimana telah dijelaskan oleh narasumber ,mulai dari surat Penolakan pengajuan pernikahan dari KUA, fotocopy KTP, fotocopy izazah, dan persyaratan lainnya untuk melakukan pendaftaran.

 Maka dengan mengakhiri praktik pernikahan usia dini, kita membuka pintu bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan komunitas, kita berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dan menginspirasi perubahan positif dalam masyarakat. Masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan dimulai dengan langkah-langkah pencegahan pernikahan usia dini hari ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun